JAKARTA, IFAKTA.CO – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 92 Kg ganja kering berasal dari Aceh, di Kawasan Merak, Banten, pada Rabu 12 Juli 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengungkapkan, pengiriman barang haram itu dilakukan oleh dua orang kurir berinisial SH (50) dan MF (22). Kedua warga Sumatera Utara ini juga sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.
“Kedua tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa ganja ke Jakarta sebanyak 40 kilogram,” ujarnya saat konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syahduddi, penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini setelah polsii mendapatkan informasi adanya dua orang yang akan membawa ganja dari Aceh.
“Dari informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Merak, Banten,” imbuhnya.
Tersangka membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.
“Mereka sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ujarnya.
Syahduddi menjelaskan, tersangka menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.
Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaktu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.
“Para tersangka bisa dikenai penjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” pungkasnya.