Polsek Tamansari Jakarta Barat Berhasil Ungkap 92 Kg Ganja Asal Aceh

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 92 Kg ganja kering berasal dari Aceh, di Kawasan Merak, Banten, pada Rabu 12 Juli 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengungkapkan, pengiriman barang haram itu dilakukan oleh dua orang kurir berinisial SH (50) dan MF (22). Kedua warga Sumatera Utara ini juga sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kedua tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa ganja ke Jakarta sebanyak 40 kilogram,” ujarnya saat konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahduddi, penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini setelah polsii mendapatkan informasi adanya dua orang yang akan membawa ganja dari Aceh.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Dari informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Merak, Banten,” imbuhnya.

Tersangka membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.

“Mereka sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, tersangka menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaktu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.

“Para tersangka bisa dikenai penjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB