Polsek Tamansari Jakarta Barat Berhasil Ungkap 92 Kg Ganja Asal Aceh

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 92 Kg ganja kering berasal dari Aceh, di Kawasan Merak, Banten, pada Rabu 12 Juli 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengungkapkan, pengiriman barang haram itu dilakukan oleh dua orang kurir berinisial SH (50) dan MF (22). Kedua warga Sumatera Utara ini juga sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kedua tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa ganja ke Jakarta sebanyak 40 kilogram,” ujarnya saat konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahduddi, penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini setelah polsii mendapatkan informasi adanya dua orang yang akan membawa ganja dari Aceh.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Dari informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Merak, Banten,” imbuhnya.

Tersangka membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.

“Mereka sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, tersangka menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaktu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.

“Para tersangka bisa dikenai penjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah
Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:47 WIB

Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Berita Terbaru

–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Sentra,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:54 WIB