Polsek Tamansari Jakarta Barat Berhasil Ungkap 92 Kg Ganja Asal Aceh

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 92 Kg ganja kering berasal dari Aceh, di Kawasan Merak, Banten, pada Rabu 12 Juli 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengungkapkan, pengiriman barang haram itu dilakukan oleh dua orang kurir berinisial SH (50) dan MF (22). Kedua warga Sumatera Utara ini juga sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kedua tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa ganja ke Jakarta sebanyak 40 kilogram,” ujarnya saat konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahduddi, penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini setelah polsii mendapatkan informasi adanya dua orang yang akan membawa ganja dari Aceh.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Dari informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Merak, Banten,” imbuhnya.

Tersangka membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.

“Mereka sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, tersangka menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaktu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.

“Para tersangka bisa dikenai penjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Berita Terbaru