Selain itu kata dia, informasi terbaru seputar JKN disebarkan terutama perihal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai identitas peserta JKN. Sehingga peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan, cukup dengan menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN .
Sementara itu pada kesempatan yang sama, menemui salah satu peserta yang telah memanfaatkan layanan ini yaitu Hery. Ia merupakan peserta PBI namun tidak yakin terhadap seluruh anggota keluarganya sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau belum. Sehingga dengan bermodalkan KK dan Kartu JKN, dia mendatangi layanan MCS ini untuk mendapatkan kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diantara anggota keluarga hanya saya saja yang kartu JKN nya ada, jadi saya bingung sebenarnya seluruh anggota keluarga yang lain sudah terdaftar atau belum. Kalau belum jadi saya langsung daftarkan melalui Puskesmas,” ungkap Hery.
Dengan sabar menunggu antrean, Hery pun dapat menikmati layanan MCS ini. Dirinya pun puas karena seluruh anggota keluaganya sudah terdaftar pada Program JKN.
Meskipun tidak terdapat kartu JKN, Hery dibantu oleh petugas untuk memanfaatkan Mobile JKN agar dapat mengakses KIS Digital bagi seluruh anggota keluarga yang lain.
“Sekarang jadi tidak khawatir lagi kalo istri atau anak sakit. Sudah terdaftar JKN dan ada KIS digitalnya, jadi lega rasanya. Karena selama ini kalo mereka sakit saya selalu ajak mereka untuk berobatnya ke klinik dan berbayar,” tambah Hery.
Hery menjadi salah satu bukti mudahnya mengakses layanan JKN. Layanan MCS ini menjadi opsi lain dari layanan tatap muka yang dapat dinikmati oleh peserta.
Hingga saat ini layanan tatap muka di kantor cabang masih dapat dinikmati meskipun telah hadir juga kanal digital yang dapat digunakan oleh peserta, seperti Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui smartphone, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dinomor 08118165165.
Halaman : 1 2