Penguatan Ekonomi Nasional Melalui Penerapan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20230520 210517 WhatsApp

Screenshot 20230520 210517 WhatsApp

JAKARTA,IFAKTA.CO– Situasi global yang tengah mengalami ketidakpastian dapat mengakibatkan kondisi ekonomi berubah-ubah secara cepat, sehingga akan melanda semua negara tidak terkecuali Indonesia. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia harus bersiap dalam mengantisipasi tekanan global melalui kebijakan Perppu Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang.

Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li menyampaikan, ini dunia secara global sedang menghadapi suatu tantangan yang sangat berat berupa ancaman krisis ekonomi. Masing-masing negara berupaya untuk survive mempertahankan stabilitas perekonomian dan kesehatan agar tetap kondusif.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Dunia sedang menghadapi tantangan yang sangat berat, berapa kali kita dihempaskan oleh krisis ekonomi,” kata Prof Ningrum melalui keterangannya, Sabtu (20/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Ningrum menyebut bahwa, Indonesia telah mengantisipasi adanya potensi tekanan ekonomi global tersebut dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja merupakan strategi untuk membuka lapangan kerja serta memperkuat investasi. Masyarakat perlu mempelajari dengan baik mengenai aturan tersebut ditengah pro dan kontra saat ini. Hal ini bemanfaat bagi masyarakat agar memahami hasil akhir dan tujuan UU Cipta Kerja. Sehingga dibutuhkan kontribusi dari masyarakat, dunia usaha, dunia usaha serta akademisi untuk menjaga kondusifitas serta stabilitas ekonomi.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Pro dan kontra terkait suatu kebijakan dianggap merupakan hal yang wajar. Kami sebagai akademisi, berupaya memberikan kontribusi demi mencapai hasil akhir dari penerapan UU Cipta Kerja yakni kesejahteraan, perekonomian yang kuat,” sambung Prof Ningrum.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat harus memperkuat persatuan, keamanan dan stabilitas nasional guna menghadapi tantangan kedepan. “Dibutuhkan kontribusi masyarakat menjaga kesatuan NKRI, keamanan dan stabilitas demi membangun perekonomian nasional ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB