JAKARTA, IFAKTA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Rabu (12/4) kemarin.
Peneliti ICW Kurnia mengatakan, para pihak yang tidak patuh LHKPN diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang,” kata peneliti ICW, Kurnia di Senayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Keempat pimpinan DPR itu termasuk dalam 55 anggota dewan lain yang dilaporkan ICW karena tak patuh LHKPN. Selain pimpinan DPR, mereka berasal dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga badan urusan rumah tangga.
“Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum tali ada hubungan dengan kode etik DPR,” katanya.
Dia pun meminta agar MKD segera menyidangkan para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan jika terbukti harus dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan.
“Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR,” katanya.
(my)