Empat Pimpinan DPR Dilaporkan ke MKD Karena Diduga Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti ICW Kurnia laporkan empat pimpinan DPRRI ke Dewan Kehormatan (Poto:Istimewa)

Peneliti ICW Kurnia laporkan empat pimpinan DPRRI ke Dewan Kehormatan (Poto:Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Rabu (12/4) kemarin.

Peneliti ICW Kurnia mengatakan, para pihak yang tidak patuh LHKPN diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

“Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang,” kata peneliti ICW, Kurnia di Senayan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

Keempat pimpinan DPR itu termasuk dalam 55 anggota dewan lain yang dilaporkan ICW karena tak patuh LHKPN. Selain pimpinan DPR, mereka berasal dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga badan urusan rumah tangga.

“Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum tali ada hubungan dengan kode etik DPR,” katanya.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

Dia pun meminta agar MKD segera menyidangkan para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan jika terbukti harus dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan.

“Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR,” katanya.

(my)

Berita Terkait

H.Heri Julius Anggota Komisi IV DPRA, Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Aceh
MK Tolak Gugatan Muhibbin – Aushaf, Marhaen – Handy Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024-2029
Pembubaran Badan Adhoc Pilkada 2024, KPU Nganjuk Sampaikan Apresiasi Kinerja
Dipecat PDIP, Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Terbuka bagi Jokowi Ingin Bergabung
Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Animo Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Rekapitulasi Suara KPU Nganjuk: Sah !!! Paslon Marhaen-Handy Menang di Pilkada 2024 Peroleh 259.179 Suara
Kubu Paslon 01 Klaim Kemenangan, Marhaen – Handy : Boleh Saja Kita Hargai yang Penting Data Valid Sumber Akurat, Nganjuk Aman dan Kondusif
Real Count Internal Paslon 03 Marhaen – Handy Klaim Kemenangan 40,69 % Suara, Tatit: Mari Kawal Bersama Rekapitulasi di KPU !

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:18 WIB

H.Heri Julius Anggota Komisi IV DPRA, Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Aceh

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:27 WIB

MK Tolak Gugatan Muhibbin – Aushaf, Marhaen – Handy Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024-2029

Senin, 27 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pembubaran Badan Adhoc Pilkada 2024, KPU Nganjuk Sampaikan Apresiasi Kinerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:08 WIB

Dipecat PDIP, Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Terbuka bagi Jokowi Ingin Bergabung

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:17 WIB

Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Animo Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru