Empat Pimpinan DPR Dilaporkan ke MKD Karena Diduga Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti ICW Kurnia laporkan empat pimpinan DPRRI ke Dewan Kehormatan (Poto:Istimewa)

Peneliti ICW Kurnia laporkan empat pimpinan DPRRI ke Dewan Kehormatan (Poto:Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Rabu (12/4) kemarin.

Peneliti ICW Kurnia mengatakan, para pihak yang tidak patuh LHKPN diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

“Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang,” kata peneliti ICW, Kurnia di Senayan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

Keempat pimpinan DPR itu termasuk dalam 55 anggota dewan lain yang dilaporkan ICW karena tak patuh LHKPN. Selain pimpinan DPR, mereka berasal dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga badan urusan rumah tangga.

“Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum tali ada hubungan dengan kode etik DPR,” katanya.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

Dia pun meminta agar MKD segera menyidangkan para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan jika terbukti harus dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan.

“Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR,” katanya.

(my)

Berita Terkait

Prabowo Ultimatum: Gagal Pimpin, Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029
Gerindra Ngotot Prabowo Dua Periode, Abaikan Pesan Presiden
Rp200 Ribu per Suara, Legislator Ungkap Brutalnya Politik Uang di Aceh
Modal Caleg Tembus Rp20 Miliar, DPR Ungkap Parahnya Politik Uang di Pemilu
Jokowi Pertimbangkan Maju Jadi Ketua Umum PSI: Saya Tak Ingin Kalah
Jokowi dan Kaesang Masuk Bursa Calon Ketua Umum PSI, William Aditya: Layak Pimpin Partai
Ratusan Kepala Daerah Hadiri Pembekalan PDIP Bersama Megawati
MK Perintahkan 11 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Lantaran Sengketa Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:14 WIB

Prabowo Ultimatum: Gagal Pimpin, Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:26 WIB

Gerindra Ngotot Prabowo Dua Periode, Abaikan Pesan Presiden

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:54 WIB

Rp200 Ribu per Suara, Legislator Ungkap Brutalnya Politik Uang di Aceh

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:39 WIB

Modal Caleg Tembus Rp20 Miliar, DPR Ungkap Parahnya Politik Uang di Pemilu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:23 WIB

Jokowi Pertimbangkan Maju Jadi Ketua Umum PSI: Saya Tak Ingin Kalah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:07 WIB

Hukum & Kriminal

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:01 WIB