Empat Pimpinan DPR Dilaporkan ke MKD Karena Diduga Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti ICW Kurnia laporkan empat pimpinan DPRRI ke Dewan Kehormatan (Poto:Istimewa)

Peneliti ICW Kurnia laporkan empat pimpinan DPRRI ke Dewan Kehormatan (Poto:Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Rabu (12/4) kemarin.

Peneliti ICW Kurnia mengatakan, para pihak yang tidak patuh LHKPN diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

“Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang,” kata peneliti ICW, Kurnia di Senayan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

Keempat pimpinan DPR itu termasuk dalam 55 anggota dewan lain yang dilaporkan ICW karena tak patuh LHKPN. Selain pimpinan DPR, mereka berasal dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga badan urusan rumah tangga.

“Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum tali ada hubungan dengan kode etik DPR,” katanya.

Baca juga :  Prabowo Makan Malam, Nanyi Bareng Bersama Relawan Jokowi dan Bone Mase Gibran

Dia pun meminta agar MKD segera menyidangkan para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan jika terbukti harus dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan.

“Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR,” katanya.

(my)

Berita Terkait

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan
Wakapolsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan dan Bimtek 395 Pengawas TPS
Ikatan Pencak Silat Tanjunganom Adakan Silaturahmi, Mendukung Pilkada Aman dan Kondusif
Anies Effect, Kunci RK-Suswono Libas Elektabilitas Pramono-Rano Versi Poltracking Indonesia
Apel Siaga Polres Nganjuk Dalam Rangka Mendukung Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI ke – 8
Silaturahmi dan Doa Bersama Polres Nganjuk: Langkah Nyata Demi Pemilu Damai
MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 00:49 WIB

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 01:20 WIB

Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan

Selasa, 5 November 2024 - 10:36 WIB

Wakapolsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan dan Bimtek 395 Pengawas TPS

Minggu, 27 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Ikatan Pencak Silat Tanjunganom Adakan Silaturahmi, Mendukung Pilkada Aman dan Kondusif

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Anies Effect, Kunci RK-Suswono Libas Elektabilitas Pramono-Rano Versi Poltracking Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:35 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca