Walkot Jakbar Himbau Agar Oknum RT dan Oknum Ormas Tak Minta THR ke Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Barat Uu Kuswanto (Poto: Antara)

Wali Kota Jakarta Barat Uu Kuswanto (Poto: Antara)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan biasanya peristiwa sejumlah kelompok orang seperti pihak oknum ormas, bahkan hingga oknum pengurus RT RW membagikan surat pemberitahuan permintaan uang untuk THR.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengimbau masyarakat ataupun oknum ormas di wilayah tersebut agar tidak melakukan intimidasi atau pemalakan berkedok meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

“Saya pada prinsipnya lebih baik melakukan hal-hal yang baik, yang positif, walaupun ada kebutuhan yang lain-lain kan istilahnya kita lebih baik kita banyak menahan diri,” kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.

Menurut Uus, melakukan kegiatan positif yang tidak memicu konflik atau keributan jauh lebih baik dibandingkan meminta THR secara paksa hingga meresahkan warga.

Kegiatan positif yang dimaksud bisa berupa aksi berbagi selama berbulan Ramadhan hingga beribadah bersama.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Dengan demikian, warga bisa melewati bulan suci Ramadhan dengan khusyuk. Terkait tindakan intimidasi, Uus mengaku sudah bersinergi dengan Polres Metro Jakarta Barat agar oknum yang meminta THR ditindak sesuai hukuman yang berlaku.

“Saya komunikasikan dengan Pak Kapolres,” kata dia.

Sebelumnya, beberapa kasus meminta THR sempat ditemukan di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya, yakni oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta THR kepada warga setempat.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp300.000, warung sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Oknum RW tersebut sudah dipanggil pihak kelurahan dan surat edaran itu akhirnya dicabut.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB