Selarasakan Pemahaman Faskes Guna Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam memberikan layanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitas kesehatan yang telah memenuhi syarat akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Untuk itu, diperlukan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan terhadap isi perjanjian tersebut pun diperlukan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan optimal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja dalam sosialisasi pemahaman perjanjian kerja sama dengan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjelang tahun 2023, kualitas layanan kesehatan harus terus ditingkatkan. Kepuasan peserta pun tetap menjadi tujuan. Sebagai mitra BPJS Kesehatan yang terus bersama mensukseskan Program JKN, FKTP mempunyai peran penting dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta. Sehingga dengan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dengan seluruh FKTP terkait dengan semua unsur yang terdapat dalam perjanjian kerja sama, dapat dipatuhi oleh masing masing pihak,” ungkap Herman, Jum’at (18/11).

Selain itu Herman juga menegaskan kepada seluruh FKTP agar benar-benar memperhatikan perubahan yang terdapat pada isi perjanjian kerja sama. Seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan dalam mengakses layanan kesehatan sebagai pengganti dari kartu JKN baik fisik maupun yang terdapat dalam Mobile JKN.

Sehingga kata dia, NIK diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan bagi peserta untuk mengakses layanan kesehatan.

Terus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik, Asih selaku PIC Puskesmas yang hadir akan senantiasa mengikuti proses kerja sama sesuai dengan alur yang telah ditetapkan.

Seperti pada saat proses re-credentialing, pihaknya telah memenuhi seluruh berkas yang diperlukan dan melengkapi sarana dan parasarana sebagaimana juga yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 7 tahun 2021 perubahan keempat Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

“Hingga saat ini kami senantiasa siap bersinergi dengan terus memberikan layanan kesehatan bagi peserta JKN. Koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan BPJS Keseahatan juga sangat baik. Sehingga kami pun siap untuk menyambut tahun 2023 dengan pelayanan yang lebih baik lagi,” tutup Asih.

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Berita Terbaru

alibaba.com (foto:istimewa)

Internasional

Alibaba Gabungkan Layanan Pengiriman Makanan dan Fliggy

Senin, 23 Jun 2025 - 15:44 WIB

indeks saham grafik (foto:istimewa)

Internasional

Indeks Saham Berjangka AS Anjlok Usai Serangan AS ke Iran

Senin, 23 Jun 2025 - 15:06 WIB