Selarasakan Pemahaman Faskes Guna Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam memberikan layanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitas kesehatan yang telah memenuhi syarat akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Untuk itu, diperlukan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan terhadap isi perjanjian tersebut pun diperlukan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan optimal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja dalam sosialisasi pemahaman perjanjian kerja sama dengan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjelang tahun 2023, kualitas layanan kesehatan harus terus ditingkatkan. Kepuasan peserta pun tetap menjadi tujuan. Sebagai mitra BPJS Kesehatan yang terus bersama mensukseskan Program JKN, FKTP mempunyai peran penting dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta. Sehingga dengan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dengan seluruh FKTP terkait dengan semua unsur yang terdapat dalam perjanjian kerja sama, dapat dipatuhi oleh masing masing pihak,” ungkap Herman, Jum’at (18/11).

Selain itu Herman juga menegaskan kepada seluruh FKTP agar benar-benar memperhatikan perubahan yang terdapat pada isi perjanjian kerja sama. Seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan dalam mengakses layanan kesehatan sebagai pengganti dari kartu JKN baik fisik maupun yang terdapat dalam Mobile JKN.

Sehingga kata dia, NIK diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan bagi peserta untuk mengakses layanan kesehatan.

Terus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik, Asih selaku PIC Puskesmas yang hadir akan senantiasa mengikuti proses kerja sama sesuai dengan alur yang telah ditetapkan.

Seperti pada saat proses re-credentialing, pihaknya telah memenuhi seluruh berkas yang diperlukan dan melengkapi sarana dan parasarana sebagaimana juga yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 7 tahun 2021 perubahan keempat Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

“Hingga saat ini kami senantiasa siap bersinergi dengan terus memberikan layanan kesehatan bagi peserta JKN. Koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan BPJS Keseahatan juga sangat baik. Sehingga kami pun siap untuk menyambut tahun 2023 dengan pelayanan yang lebih baik lagi,” tutup Asih.

Berita Terkait

Helmi AR Ketua PWI Jakarta-Pusat Jalin Sinergitas dengan Kasudin Perhubungan
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC
Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Inspektorat Jakarta Pusat
Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP
Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan
Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta
Teladani Ahlak dan Budi Pekerti Nabi Muhammad SMPN 101 Gelar Maulid

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:38 WIB

Helmi AR Ketua PWI Jakarta-Pusat Jalin Sinergitas dengan Kasudin Perhubungan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Pokja PWI Walikota Jakpus Jalin Sinergi dengan Inspektorat Jakarta Pusat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:33 WIB

Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca