Maling! Maling! Pencuri Motor di Kebun Jeruk Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Januari 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alias M (24) yang beraksi di Jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kemungkinan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alis M (24).

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Pelaku kendaraan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). 

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi tidak terkunci stang. 
Menjelang Subuh pada Rabu (19/1/2022) Subuh sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. 

Lantas karena korban menemukan kendaraannya tidak ada di tempat, lalu mencari keluar gang rumah. 

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapan ucapan korban,” ujar Slamet. 

Mendengar teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil berhasil. 

Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Kebon jeruk untuk menghindari perbuatan dari warga. 

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah ada kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Bukti pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah dimodifikasi,” kata AKP M Trisno

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru