Maling! Maling! Pencuri Motor di Kebun Jeruk Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Januari 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alias M (24) yang beraksi di Jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kemungkinan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alis M (24).

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Pelaku kendaraan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). 

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi tidak terkunci stang. 
Menjelang Subuh pada Rabu (19/1/2022) Subuh sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. 

Lantas karena korban menemukan kendaraannya tidak ada di tempat, lalu mencari keluar gang rumah. 

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapan ucapan korban,” ujar Slamet. 

Mendengar teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil berhasil. 

Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Kebon jeruk untuk menghindari perbuatan dari warga. 

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah ada kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Bukti pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah dimodifikasi,” kata AKP M Trisno

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Berita Terkait

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah
Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:47 WIB

Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB