JAKARTA – Penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara kasus narkoba jaringan Aceh seberat 19 Kg beberapa waktu lalu di sebuah terminal Kampung Rambutan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus pengungkapan narkoba jaringan aceh seberat 19 Kg.
“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan,” ujar Moch Taufik Iksan (9/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online
“Tersangka berinsial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” kata Taufik.
Seperti diketahui sebelumnya Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi (jaringan Aceh) pada Sabtu (4/9/2021).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi narkotika jenis sabu di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
(Rinto)