ifakta.co NGANJUK– Lima terdakwa yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidhayat , telah resmi divonis 2 tahun penjara.
Vonis 2 tahun penjara tersebut sebagaimana telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hasil putusan sidang pada, Senin (8/11/2021).
Kelima terdakwa itu yakni, adalah Supriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto(Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Kasi Intelijen (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, untuk terdakwa atas nama Dupriono, Tri Basuki Widodo, dan Edie Srianto mereka dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
“Dupriono, Tri Basuki Widodo dan Edie Srianto masing masing divonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ungkap Dicky.
Sedangkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara, untuk ketiganya pasal yang disangka kan yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bagi 2 terdakwa atas nama Harianto dan Bambang Subagio dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ungkap Dicky.
Menurut Dicky, untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil vonis persidangan , putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir,” Dicky.
Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa itu dilakukan secara daring (online) di Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedangkan Tim JPU serta Penasihat Hukum terdakwa menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
(MAYANG).