Konferensi Pers Polsek Kalideres Diduga Langgar SPPA

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konferensi pers yang dilakukan Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, konferensi pers yang digelar pada Minggu (24/10/2021) sore terkait penangkapan terduga pelaku pemalakan yang masih di bawah umur itu, Polsek Kalideres dinilai melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu disampaikan pengamat media pemberitaan ramah anak, Mubinoto Amy. Ia menilai Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang tidak paham dengan SPPA.

“Kapolsek tidak paham SPPA, dan media yang mempublikasikan rilis berita tersebut juga tidak paham dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),” katanya, Senin (25/10/2021).

Amy menambahkan, dirinya telah melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers terkait pemberitan itu.

“Hari ini saya melaporkan sejumlah media yang mempublikasikan rilis berita dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ke Dewan Pers, agar kedepannya pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang membantah terkait persoalan itu. Menurutnya, pihaknya tidak menyebutkan identitas yang dalam hal ini alamat terduga pelaku pemalakan yang masih di bawah umur tersebut.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Setahu saya kami tidak menyebutkan identitas yang bersangkutan secara spesifik. Coba saya cek dulu nanti,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi melalu selulernya, Senin (25/10).

Menanggapi kejadian itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, M.Si merasa prihatin terhadap institusi kepolisian dan media-media yang masih membuka identitas pelaku pidana yang masih di bawah umur.

“Sebagaimana mandat Undang-undang SPPA siapapun tidak diperbolehkan membuka identitas pelaku pidana yang masih di bawah umur (anak), terutama para pemangku kepentingan yang jelas-jelas sebagain pengemban dari undang-undang itu,” katanya.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Menurut Ai, SPPA harus dipahami dan disuarakan. Kepolisian juga seharusnya memiliki langkah-langkah yang menjadi bagian advokasi sesuai aturan serta Protab yang jelas.

“Undang-undang ini harus dipahami pada proses hukumnya, yang mana syarat-syarat adminstrasi dalam pelaksanaannya hak-hak pelaku, korban, dan saksi harus dilindungi dengan tidak membuka informasi mereka ke publik.

“Apabila ada institusi maupun media yang melanggar undang-undang itu karena adanya laporan dari masyarakat, kami (KPAI) akan menindaklanjuti ke pihak-pihak yang manaunginya. Kalau kepolisian ke Kompolnas dan jika itu media pastinya ke Dewan Pers,” pungkasnya.

(my)

Berita Terkait

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Berita Terbaru