Konferensi Pers Polsek Kalideres Diduga Langgar SPPA

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konferensi pers yang dilakukan Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, konferensi pers yang digelar pada Minggu (24/10/2021) sore terkait penangkapan terduga pelaku pemalakan yang masih di bawah umur itu, Polsek Kalideres dinilai melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu disampaikan pengamat media pemberitaan ramah anak, Mubinoto Amy. Ia menilai Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang tidak paham dengan SPPA.

“Kapolsek tidak paham SPPA, dan media yang mempublikasikan rilis berita tersebut juga tidak paham dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),” katanya, Senin (25/10/2021).

Amy menambahkan, dirinya telah melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers terkait pemberitan itu.

“Hari ini saya melaporkan sejumlah media yang mempublikasikan rilis berita dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ke Dewan Pers, agar kedepannya pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang membantah terkait persoalan itu. Menurutnya, pihaknya tidak menyebutkan identitas yang dalam hal ini alamat terduga pelaku pemalakan yang masih di bawah umur tersebut.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Setahu saya kami tidak menyebutkan identitas yang bersangkutan secara spesifik. Coba saya cek dulu nanti,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi melalu selulernya, Senin (25/10).

Menanggapi kejadian itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, M.Si merasa prihatin terhadap institusi kepolisian dan media-media yang masih membuka identitas pelaku pidana yang masih di bawah umur.

“Sebagaimana mandat Undang-undang SPPA siapapun tidak diperbolehkan membuka identitas pelaku pidana yang masih di bawah umur (anak), terutama para pemangku kepentingan yang jelas-jelas sebagain pengemban dari undang-undang itu,” katanya.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Menurut Ai, SPPA harus dipahami dan disuarakan. Kepolisian juga seharusnya memiliki langkah-langkah yang menjadi bagian advokasi sesuai aturan serta Protab yang jelas.

“Undang-undang ini harus dipahami pada proses hukumnya, yang mana syarat-syarat adminstrasi dalam pelaksanaannya hak-hak pelaku, korban, dan saksi harus dilindungi dengan tidak membuka informasi mereka ke publik.

“Apabila ada institusi maupun media yang melanggar undang-undang itu karena adanya laporan dari masyarakat, kami (KPAI) akan menindaklanjuti ke pihak-pihak yang manaunginya. Kalau kepolisian ke Kompolnas dan jika itu media pastinya ke Dewan Pers,” pungkasnya.

(my)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB