JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Adm Jakarta Barat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan kos-kosan sebagai tempat prostitusi, pada Kamis (7/10) malam.
Penindakan itu dilakukan oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat dengan sasaran lokasi kos-kosan di Jalan Jelambar Selatan 6 Rt 06/04 No 16 Kel Jelambar Baru Jakarta Barat.
Dari hasil penindakan itu, aparat menemukan dua pasangan belum menikah dan dilakukan BAP di tempat dan diberikan sanksi teguran keras.
ADVERTISEMENT
![ads](https://ifakta.co/wp-content/uploads/2024/12/TOKOPEDIA.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar, S. Ringoringo menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan rutin terhadap tiap rumah kos yang diduga beralih fungsi sebagai tempat prostitusi.
“Dasar penindakan ini adalah laporan masyarakat kepada Satpol PP Jakbar. Dan kami juga berharap agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing,” tegas S. Ringoringo.
(Amy)