ifakta.co, JAKARTA – Tiga Pilar Cengkareng, Jakarta Barat membubarkan sebuah kedai kopi ‘KOPIYA’ di Jalan Duri Kosambi No. 3, RT. 002, RW. 008, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dibubarkan aparat gabungan, Minggu (4/7/2021) malam.
Sebanyak 27 pengunjung didata oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Sektor Cengkareng dan Koramil 04/CK.
“Kerumunan dibubarkan, dan 27 pengunjung kami data. Selanjutnya tempat usaha kami lakukan penyegelan,” ujar Asro Madian, Kasat Pol PP Kecamatan Cengkareng kepada wartawan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asro menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa denda administrasi. “Pemilik usaha akan kita denda administrasi sebesar Rp. 50 Juta. Sedangkan tempat usahanya akan kita tutup sementara,” katanya.
Terpisah, Danramil 04/CK Kapten CPL Edy Moerdoko mengatakan, bahwa penindakan terhadap kedai kopi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat usaha yang nekat buka hingga larut malam serta menimbulkan kerumunan. Kemudian berdasarkan laporan itu kita sampaikan kepada Pak Kapolsek dan Pak Camat Cengkareng untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Danramil menegaskan, Koramil 04/CK bersama Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng akan menindak tegas pelaku usaha yang nekat melanggar PPKM Darurat. “Kami bersama Polsek dan Satpol PP sebagai penegak Prokes Covid-19 akan tindak tegas, bila perlu dikenakan sanksi yang berat,” tukasnya.
(My)