Langgar PPKM, Kedai Kopi di Duri Kosambi Dibubarkan 3 Pilar Cengkareng

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Tiga Pilar Cengkareng, Jakarta Barat  membubarkan sebuah kedai kopi ‘KOPIYA’ di Jalan Duri Kosambi No. 3, RT. 002, RW. 008, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dibubarkan aparat gabungan, Minggu (4/7/2021) malam.

Sebanyak 27 pengunjung didata oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Sektor Cengkareng dan Koramil 04/CK.

“Kerumunan dibubarkan, dan 27 pengunjung kami data. Selanjutnya tempat usaha kami lakukan penyegelan,” ujar Asro Madian, Kasat Pol PP Kecamatan Cengkareng kepada wartawan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asro menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa denda administrasi. “Pemilik usaha akan kita denda administrasi sebesar Rp. 50 Juta. Sedangkan tempat usahanya akan kita tutup sementara,” katanya.

Terpisah, Danramil 04/CK Kapten CPL Edy Moerdoko mengatakan, bahwa penindakan terhadap kedai kopi tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat usaha yang nekat buka hingga larut malam serta menimbulkan kerumunan. Kemudian berdasarkan laporan itu kita sampaikan kepada Pak Kapolsek dan Pak Camat Cengkareng untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Danramil menegaskan, Koramil 04/CK bersama Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng akan menindak tegas pelaku usaha yang nekat melanggar PPKM Darurat. “Kami bersama Polsek dan Satpol PP sebagai penegak Prokes Covid-19 akan tindak tegas, bila perlu dikenakan sanksi yang berat,” tukasnya.

(My)

Berita Terkait

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Berita Terbaru