Kasus Tipikor APBDes Desa Sugihwaras, Prambon Mulai Disidangkan Kejari Nganjuk.

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes yang terjadi di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, mulai disidangkan secara online, pada Kamis (10/6/2021) di 2 tempat yang berbeda yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan di Rutan Klas IIB Nganjuk.

Sidang daring tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terdakwa yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono SH MH dan Sri Hani Susilo SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal : Pertama Primair : Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Dicky pada Kamis (10/6/2021) kepada awak media.

Dikatakannya, kedua terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan April 2018.

“Praktek korupsi itu dilakukan setidak -tidaknya pada waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327,00 atau dibulatkan menjadi Rp. 651.155.000,00,” ungkap Kastel Kejari itu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman SH MH itu berjalan aman dan lancar tanpa kendala.

“Jadwal sidang selanjutnya akan diagendakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dengan acara pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Dicky.

(May/Hen)

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Berita Terbaru