ifakta.co, NGANJUK – Seorang pemuda warga Desa / Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas Polres Nganjuk karena kedapatan sedang mengantongi serbuk kristal terlarang yang tergolong Narkotika golongan l jenis Sabu.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk sudah mengendus akan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Baron melalui informasi masyarakat.
Saat itu, dugaan petugas mengarah pada AS (24), pria yang kesehariannya dikenal sebagai kuli bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari informasi yang didapat, Tim anti narkoba kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah warga di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron pada Selasa (25/5/21)sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
Dari penggerebekan itu didapati AS menyimpan serbuk sabu dengan berat kotor 0,32 gram, seperangkat alat isap sabu,1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop plastik, 1 buah korek api, dan sebuah phonsel.
Ketika diinterogasi petugas AS mengatakan jika sabu yang ia bawa adalah pesanan temannya.
“Dihadapan petugas AS mengaku sabu yang ia simpan di saku celana sebelah kiri itu adalah pesanan teman perempuannya yang berinisial TT ( DPO) asal Lengkong, Nganjuk seharga Rp 400.000,00,” jelas Supriyanto.
AS juga mengatakan ia membeli sabu tersebut dari PN (DPO) yang beralamat di Desa Karangasem Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang yang saat ini masih dalam pengembangan, sedangkan modus saat membeli sabu yaitu dengan cara diranjau.
Malam itu juga petugas kemudian menggiring tersangka serta menyita semua barang bukti yang ada kemudian menyerahkannya pada Unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
( May/ Hen )