Lakukan Quick Response, Kanit Reskrim Baron dan Anggotanya Terima Reward Kapolres Nganjuk.

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua anggota kepolisian Polsek Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, menerima Reward dari Kapolres Nganjuk. Para personil Polri yang dinilai berprestasi itu yakni Kanit Reskrim Polsek Baron, Ipda Hariyanto SH dan satu orang anggotanya Bripka Agus Tiyawan.

Pemberian reward tersebut juga diterima oleh 8 personel Polres Nganjuk lainnya yang di agendakan dalam Upacara Penandatanganan Pakta Integritas Dan Komitmen Bersama Tindak Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Serta Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Yang Berprestasi, pada 24 Mei 2021 bertempat di Halaman Mapolres Nganjuk pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Penghargaan yang diterima oleh para anggota yang berprestasi tersebut sudah sesuai dengan SOP yang benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reward dari bapak Kapolres pada 10 Personil yang berprestasi ini sudah melalui SOP yang baik dan benar,” jelas  Supriyanto.

Untuk reward yang diberikan kepada Kanit Reskrim Baron dan satu anggotanya tersebut, Kasubbag Humas menjelaskan hal itu sehubungan dengan keberhasilan dua personil tersebut dalam menangani pengaduan dari masyarakat.

“Kanit reskrim telah menangani pengaduan yang disampaikan oleh saudara Agung Sunarhari warga asal Sidoarjo, Jatim  atas apa yang dilakukan oleh IMS warga Desa.Jambi Kecamatan Baron pada awal Januari 2021 lalu,” papar Supriyanto.

Sementara itu Kapolsek Baron ,Iptu Muslim menjelaskan pemberian reward itu sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No.2 tahun 2021 tanggal 19 Pebruari 2021.

“Kami dari Polsek Baron utamanya sudah melaksanakan pelayanan masyarakat dalam hal pelayanan prima Quick Respons / Pelayanan Cepat Restorative Justice,” ungkap Muslim.

Dijelaskannya , perkara yang ditangani terkait pengaduan dugaan penggelapan uang jual beli kayu.

“Kita mediasi kedua belah pihak, kemudian dari pihak yang merasa membawa uang segera mengembalikan kepada pihak pengadu sehingga permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik sesuai Standart Operasioanal Prosedur (SOP),” terang Kapolsek.

Ia juga memyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolres Nganjuk atas penghargaan yang di berikan.

“Kami merasa bangga karena anggota Polsek Baron kembali menuai prestasi sehingga menerima piagam penghargaan lagi, yang sebelumnya Bhabinkamtibmas Desa Kemaduh juga telah mendapatkan reward baru – baru ini,” papar Muslim pada ifakta.co.

(May / Hen).

Berita Terkait

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB