ifakta.co, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan (tahap ll) terkait kasus Curat dari Polsek Bagor.
Menurut keterangan dari Tim Penerangan Kejari, penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung diruang tahap ll Kejari.
Sebanyak tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yakni Sri Hani Susilo SH, Ratrieka Yuliana SH, dan Halim Irmanda, SH menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Bagor Bripka Anto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Intel Kejari Dicky Andi Firmansyah ada 3 tersangka yang di kirim ke Kejaksaan.
“Tiga tersangka kasus Curat yang di limpahkan ke Kejaksaan yaitu HR, W dan S yang kami terima berikut barang bukti tahap ke ll,” ujar Dicky.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 tentang pencurian, dimana barang siapa memgambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Tak hanya kasus curat ini saja, dalam kurun waktu 1 minggu sampai dengan berita ini dirilis, Kejari menerima tersangka dan barang bukti (tahap ll) sebanyak 10 perkara yang terdiri dari 5 kasus Curat, penyalah gunaan Narkotika ( Pasal 114) 3 perkara, serta kasus Okerbaya 2 perkara, ” ungkap Kasi Intel Kejari.
( May/ Hen )