Raup 75 Juta, Penyebar Video Syur Mirip GSL Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka pengupload / penyebar video syur mirip artis Gl yang viral beberapa waktu yang lalu di media sosial

Setelah sebelumnya artis GL telah memenuhi panggilan dari penyidik sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan nya sebagai saksi terkait video syur tersebut

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menerangkan saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan dua tersangka adalah yang mengupload video dengan masif video mirip artis GL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang diamankan NK dan MSA,” ungkap Kombes Ady, Senin (01/03/2021)

Ady menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda. untuk tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Pihaknya dibawah pimpinan kanit krimsus AKP Fahmi Fiandri bersama anggota berhasil mengamankan Tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat

“Tersangka NK mempunyai Tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” jelas Ady.

Bersembunyi di dalam hutan

Ady menambahkan, sedangkan tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur dia sempat bersembunyi di dalam hutan.

Tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu.

Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar 300 ribu rupiah.
Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar 75 juta rupiah.

“Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar 75 juta rupiah,” tambahnya.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Untuk saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan terkait video syur tersebut beredar dan adanya dugaan milik artis GL pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih mendalam terkait ada dua hal yang berbeda yakni isi konten tersebut

“Kedua tersangka yang kami amankan tersebut mereka menyebarkan menggunakan medsos twitter dan website, yang bersangkutan menyebarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan” ujar Arsya.

Pihaknya juga masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dimana pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan pelaku pertama kali yang menyebarkan konten video syur tersebut

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Sebelumnya diberitakan, beredar di dunia maya kasus dugaan video syur menjerat artis pesinetron yang mirip dengan GL.

Seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanatha melaporkan selebritas berinisial GL ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak asusila dalam sebuah video berkonten pornografi yang tersebar di media sosial, Kamis (11/2/2021) lalu.

“Saya khawatir, kita semua kan punya keponakan, saudara yang di bawah umur, sedangkan yang menggunakan teknologi tidak ada batasan usia,” kata Senanatha.

Senanatha mengaku khawatir jika video tersebut ditonton oleh berbagai kalangan, video tersebut dapat merusak moralitas.

Atas alasan tersebut, ia melaporkan GL ke Polres Jakarta Barat.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB