ifakta.co, SURABAYA – Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil ungkap jaringan prostitusi online di bawah umur pada 26 Januari 2021.
Terungkapnya jaringan tersebut berawal dari pengembangan polisi terhadap kasus dugaan tindak pidana informasi dan Transaksi elektronik yang mana transmisinya dapat di akses dengan mudah sehingga terjadi transaksi cabul secara online.
Kabid humas Polda Jatim Gatot Repli mengungkapkan ditemukannya akun sebuah facebook (FB) yang memuat tentang BO (booking order).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar Januari 2021 tersangka AP(21) pelajar asal Sidoarjo mengenal ND dan SF, lalu ketigannya menawarkan korban dengan cara BO melalui online FB “Angga Gepeng”, dan MI CHAT dengan nama “Puput” juga Whatsapp dengan nomor 082120173XXX,” ungkapnya.
Dijelaskannya, setiap ada pelanggan tersangka AP mengatur pertemuan mereka yang biasanya mengambil tempat di parkiran hotel. AP biasanya menyebutkan dulu tarif dan aturan mainnya.
Setelah itu pengguna dan korban chek-in di hotel yang dibayar terlebih dahulu oleh korban, namun setelah di kamar hotel sebelum melakukan hubungan suami istri pengguna membayar tarif terlebih dahulu kepada korban, kemudian setelah selesai tersangka diberi upah uang dari jasanya.
Dari penangkapan AP tersebut beberapa barang bukti berhasil disita petugas diantaranya, 1 buah KTP atas nama AP, 2 ponsel, 1 note book, dan beberapa simcard.
Atas perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE Pasal 45 UU No.19/ 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.
■