Polda Jatim Ungkap Jaringan Prostitusi Online di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SURABAYA – Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil ungkap jaringan prostitusi online di bawah umur pada 26 Januari 2021.

Terungkapnya jaringan tersebut berawal dari pengembangan polisi terhadap kasus dugaan tindak pidana informasi dan Transaksi elektronik yang mana  transmisinya dapat di akses dengan mudah sehingga terjadi transaksi cabul secara online.

Kabid humas Polda Jatim Gatot Repli mengungkapkan ditemukannya akun sebuah facebook (FB) yang memuat tentang BO (booking order).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar Januari 2021 tersangka AP(21) pelajar asal Sidoarjo mengenal ND dan SF, lalu ketigannya menawarkan korban dengan cara BO melalui online FB “Angga Gepeng”, dan MI CHAT dengan nama “Puput” juga Whatsapp dengan nomor 082120173XXX,” ungkapnya.

Dijelaskannya, setiap ada pelanggan tersangka AP mengatur pertemuan mereka yang biasanya mengambil tempat di parkiran hotel. AP biasanya menyebutkan dulu tarif dan aturan mainnya.

Setelah itu pengguna dan korban chek-in di hotel yang dibayar terlebih dahulu oleh korban, namun setelah di kamar hotel sebelum melakukan hubungan suami istri pengguna membayar tarif terlebih dahulu kepada korban, kemudian setelah selesai tersangka diberi upah uang dari jasanya.

Dari penangkapan AP tersebut beberapa barang bukti berhasil disita petugas diantaranya, 1 buah KTP atas nama AP, 2 ponsel, 1 note book, dan beberapa simcard.

Atas perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE Pasal 45 UU No.19/ 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB