Tahap PSBB Ketat, 3 Pilar Tambora Tindak Pelanggar Prokes

- Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam rangka tahap sosialisasi PSBB ketat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Hari ini kita lakukan operasi yustisi di dua tempat, yakni di depan RPTRA Krendang dan di sekitaran Jalan Jembatan Besi Tambora,” ujar Kompol Faruk, Senin (18/01/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, kata Faruk, sebanyak 44 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan. Rinciannya ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial, 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Ada juga satu pelanggar kita kenakan sanksi sita KTP,” kata dia.

Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:44 WIB

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Berita Terbaru