ifakta.co, JAKARTA – Tiga Pilar kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker yang dilaksanakan di Jalan PTb Angke (Kolong Layang Angke) Jembatan Lima dan depan pos ops lilin jaya season city Tambora Jakarta Barat, Selasa (05/01/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa selama berlangsung Operasi Yustisi, petugas gabungan menjaring sebanyak 43 orang pelanggar, dengan rincian sebanyak 34 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 9 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 150 – 250 ribu.
“Kita melakukan operasi ini setiap hari. Selama kita melaksanakan banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan.
“Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walaupun jumlah pelanggarnya sudah menurun,” imbuhnya.
Adapun sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan dilakukan Rapid test dan dari hasil nya tersebut dengan hasil Non Reaktif tutupnya
(amy)