ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 36 warga terjaring dalam operasi masker yang digelar di dua tempat oleh petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya bersama tiga pilar seperti biasa secara rutin melakukan operasi yustisi agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Untuk hari Ini, kita lakukan operasi yustisi di dua tempat, yakni di bawah kolong Rel KA Fly Over, Jalan P TB Angke Jembatan Lima dan di pinggir Kali Cibubur, Jalan Krendang Utara, Tambora Jakarta Barat,” Kamis (17/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faruk menuturkan, adapun pelanggar yang ditertibkan sebanyak 36 pelanggar dengan rincian 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 3 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 450 ribu.
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat tentunya dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tutur dia.
Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya.
■