ifakta.co, JAKARTA – Petugas gabungan di Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Minggu (13/12/2020).
Sebanyak 81 orang mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker. Pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni di kawasan Kalibaru dan di sekitaran Jembatan Besi,” tutur Kompol Faruk.
Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 81 pelanggar yang ditindak dan disanksi sosial menyapu fasilitas umum.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi,” imbuhnya.
■