ifakta.co, JAKARTA – Petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi di dua tempat berbeda. Sebanyak 33 orang pelanggar diberikan sanksi sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dari unsur tiga pilar.
Dari upaya pendisiplinan warga ini, ada sebanyak 33 warga yang harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 29 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Untuk 4 lainnya memilih dikenakan sanksi administratif, jika ditotal sanksinya sebesar Rp 450 ribu,” ungkap Kompol Faruk, Jumat (27/11/2020).
Faruk menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, ia berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.
“Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran Covid-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
■