ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 33 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Tambora Jakarta Barat terjaring operasi tertib masker (Tibmask), Jumat (20/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi Tibmask tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Hari ini ada 33 pelanggar. Rinciannya, 30 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, dua pelanggar disanksi sita KTP dan satu pelanggar didenda administrasi,” ucap Kompol Faruk.
Ia menambahkan, dalam giat Tibmask kali ini pihaknya melibatkan 30 personel gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.
Selain itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya
■
Advertesment
Cegah Covid-19 Polsek Tambora Sosialisasikan Prokes dan 3M
MB Amy | ifakta.co
20 November 2020 22:38 WIB
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Iklan
Artikel Terkait
Berita Utama
Iklan
Berita Terbaru
Stafsus Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Diduga Terlibat Fee Haji
Hukum & Kriminal
Kolom
Nasional
Internasional
Politik
Megapolitan
Regional
Daerah
Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Gaya Hidup
Edukasi
Tutup
Advertesment
Advertesment

Tinggalkan Balasan