Pemuka Masyarakat Minta Panwaslukada Awasi Ketat Kegiatan Reses Legislatif

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SAMBAS – Persatuan Orang Melayu (POM) Kecamatan Paloh Meminta Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) Kecamatan Paloh untuk memberi catatan khusus kepada kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota.

Acara berupa reses, jaring aspirasi, atau pertemuan yang mengundang pasangan calon dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara.

“Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu,” ujar Ketua POM Kecamatan Paloh Yetno yang biasa di sapa Rano tersebut, Senin (26/10/2020).

Rano melanjutkan, karena memang kegiatan oleh wakil rakyat tadi dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut dia, unsur APK sekecil apa pun, semisal foto atau stiker, juga tidak diperbolehkan.

Selain itu, salah satu Paslon yang diundang dalam kegaiatn tersebut dilarang untuk memberikan statement terkait pencalonannya maju dalam Pilkada.

Kegiatan yang memiliki unsur pembagian uang kepada masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak.

“Kami pantau dan awasi ketat terkait itu semua. Jika memang ada APK sekecil apa pun kita akan perhitungkan, apa memang itu bisa masuk politik uang atau tidak,” katanya.

Diketahui bahwa masa kampanye Pilkada Sambas sendiri sudah mulai sejak se bulan yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu (26/9/2020). Namun dari se bulan hari pelaksanaannya, POM mengaku masih belum menemukan pelanggaran kampanye dari masing-masing paslon.

Rano menjelaskan, pemantauan pada se bulan pelaksanaan kampanye sudah sangat baik, pihaknya berharap agar para Paslon maupun relawan tidak melakukan kegiatan massal, seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, dari pemantauan yang dilakukan pada hari pertama sampai se bulan ini, pihaknya terus memantau dan mengawasi, mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan massal dan lainnya.

“Saya kira kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

▪ed.my

Berita Terkait

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru

foto : dokumentasi (ifakta.co/Jo)

Internasional

Produsen AS Berebut Lindungi Keuntungan, Volume Nilai Capai Rekor

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:28 WIB