Pemuka Masyarakat Minta Panwaslukada Awasi Ketat Kegiatan Reses Legislatif

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SAMBAS – Persatuan Orang Melayu (POM) Kecamatan Paloh Meminta Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) Kecamatan Paloh untuk memberi catatan khusus kepada kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota.

Acara berupa reses, jaring aspirasi, atau pertemuan yang mengundang pasangan calon dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara.

“Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu,” ujar Ketua POM Kecamatan Paloh Yetno yang biasa di sapa Rano tersebut, Senin (26/10/2020).

Rano melanjutkan, karena memang kegiatan oleh wakil rakyat tadi dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut dia, unsur APK sekecil apa pun, semisal foto atau stiker, juga tidak diperbolehkan.

Selain itu, salah satu Paslon yang diundang dalam kegaiatn tersebut dilarang untuk memberikan statement terkait pencalonannya maju dalam Pilkada.

Kegiatan yang memiliki unsur pembagian uang kepada masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak.

“Kami pantau dan awasi ketat terkait itu semua. Jika memang ada APK sekecil apa pun kita akan perhitungkan, apa memang itu bisa masuk politik uang atau tidak,” katanya.

Diketahui bahwa masa kampanye Pilkada Sambas sendiri sudah mulai sejak se bulan yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu (26/9/2020). Namun dari se bulan hari pelaksanaannya, POM mengaku masih belum menemukan pelanggaran kampanye dari masing-masing paslon.

Rano menjelaskan, pemantauan pada se bulan pelaksanaan kampanye sudah sangat baik, pihaknya berharap agar para Paslon maupun relawan tidak melakukan kegiatan massal, seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, dari pemantauan yang dilakukan pada hari pertama sampai se bulan ini, pihaknya terus memantau dan mengawasi, mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan massal dan lainnya.

“Saya kira kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

▪ed.my

Berita Terkait

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
Kapolsek Bantar Gebang Pimpin Rakor 3 Pilar dan Pengurus Gereja, Pastikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Aman dan Kondusif
Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran Serentak Bergerak Antisipasi Peredaran Miras

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:39 WIB

Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB