ifakta.co, JAKARTA – Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Sesuai dengan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/10/2020) melaporkan, terjadi penambahan kasus sebanyak 1.182 orang. Total kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 83.372 orang.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya belum efektif dan tidak ditaati masyarakat, khususnya oknum pengusaha tempat hiburan malam. Pasalnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 202 tentang PSBB seolah diabaikan oleh pemilik usaha RM Cafe di Jl. Lingkar Luar Barat, No. 3A Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ini.
RM Cafe sebagai penyelenggara tempat hiburan ini terus beroperasi meskipun hampir seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta tutup. Hal itu mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, kemana aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah (Perda) saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan salah satu karyawan RM Cafe yang ditemui wartawan mengatakan, mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan biaya untuk ‘koordinasi’ kepada pemilik wilayah hukum, baik Pemerintah Kota Jakarta Barat sebagai pemilik Perda, juga koordinasi kepada penegak hukum yang diduga ‘membackup’ tempat hiburan malam tersebut.
“Bulan ini aja omzet Cafe ini mencapai Rp. 670 juta, yang tadinya managemen hanya punya target Rp. 500 juta sajah,” kata salah seorang karyawan RM Cafe saat berbincang-bincang dengan wartawan di lokasi, Rabu (07/10/2020) malam.
Informasi dari masyarakat sekitar, RM Cafe hampir setiap malam dipadati pengunjung. Momen penutupan tempat hiburan malam lainnya di Jakarta diduga dimanfaatkan oleh pemilik RM Cafe meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, bahkan sampai melebihi target dan tanpa menghiraukan penyebaran wabah Covid-19.
“Tiap malam buka bang. Rame banget kalau malem, mungkin karena yang lain pada tutup,” kata seorang tukang ojek online (Ojol) yang kebetulan mangkal di depan RM Cafe malam itu.
(My)