RM Cafe Tetep Buka di Masa PSBB, Langgar Pergub 88 Tahun 2020?

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Sesuai dengan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/10/2020) melaporkan, terjadi penambahan kasus sebanyak 1.182 orang. Total kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 83.372 orang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya belum efektif dan tidak ditaati masyarakat, khususnya oknum pengusaha tempat hiburan malam. Pasalnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 202 tentang PSBB seolah diabaikan oleh pemilik usaha RM Cafe di Jl. Lingkar Luar Barat, No. 3A Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ini.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

RM Cafe sebagai penyelenggara tempat hiburan ini terus beroperasi meskipun hampir seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta tutup. Hal itu mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, kemana aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah (Perda) saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan salah satu karyawan RM Cafe yang ditemui wartawan mengatakan, mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan biaya untuk ‘koordinasi’ kepada pemilik wilayah hukum, baik Pemerintah Kota Jakarta Barat sebagai pemilik Perda, juga koordinasi kepada penegak hukum yang diduga ‘membackup’ tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Bulan ini aja omzet Cafe ini mencapai Rp. 670 juta, yang tadinya managemen hanya punya target Rp. 500 juta sajah,” kata salah seorang karyawan RM Cafe saat berbincang-bincang dengan wartawan di lokasi, Rabu (07/10/2020) malam.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Informasi dari masyarakat sekitar, RM Cafe hampir setiap malam dipadati pengunjung. Momen penutupan tempat hiburan malam lainnya di Jakarta diduga dimanfaatkan oleh pemilik RM Cafe meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, bahkan sampai melebihi target dan tanpa menghiraukan penyebaran wabah Covid-19.

“Tiap malam buka bang. Rame banget kalau malem, mungkin karena yang lain pada tutup,” kata seorang tukang ojek online (Ojol) yang kebetulan mangkal di depan RM Cafe malam itu.

(My)

Berita Terkait

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:44 WIB

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Berita Terbaru