RM Cafe Tetep Buka di Masa PSBB, Langgar Pergub 88 Tahun 2020?

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Sesuai dengan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/10/2020) melaporkan, terjadi penambahan kasus sebanyak 1.182 orang. Total kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 83.372 orang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya belum efektif dan tidak ditaati masyarakat, khususnya oknum pengusaha tempat hiburan malam. Pasalnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 202 tentang PSBB seolah diabaikan oleh pemilik usaha RM Cafe di Jl. Lingkar Luar Barat, No. 3A Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ini.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

RM Cafe sebagai penyelenggara tempat hiburan ini terus beroperasi meskipun hampir seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta tutup. Hal itu mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, kemana aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah (Perda) saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan salah satu karyawan RM Cafe yang ditemui wartawan mengatakan, mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan biaya untuk ‘koordinasi’ kepada pemilik wilayah hukum, baik Pemerintah Kota Jakarta Barat sebagai pemilik Perda, juga koordinasi kepada penegak hukum yang diduga ‘membackup’ tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Bulan ini aja omzet Cafe ini mencapai Rp. 670 juta, yang tadinya managemen hanya punya target Rp. 500 juta sajah,” kata salah seorang karyawan RM Cafe saat berbincang-bincang dengan wartawan di lokasi, Rabu (07/10/2020) malam.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Informasi dari masyarakat sekitar, RM Cafe hampir setiap malam dipadati pengunjung. Momen penutupan tempat hiburan malam lainnya di Jakarta diduga dimanfaatkan oleh pemilik RM Cafe meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, bahkan sampai melebihi target dan tanpa menghiraukan penyebaran wabah Covid-19.

“Tiap malam buka bang. Rame banget kalau malem, mungkin karena yang lain pada tutup,” kata seorang tukang ojek online (Ojol) yang kebetulan mangkal di depan RM Cafe malam itu.

(My)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB