ifakta.co, TANGERANG – Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Pasar Sentiong Balaraja Kabupaen Tangerang.
Operasi yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kita dari Regu I Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Sentiong Balarja Kab. Tangerang, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Edy Sumardi, Rabu (30/9/2020).
Edy Sumardi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam operasi yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah Edy Sumardi.
“Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami berikan himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” lanjut Edy Sumardi
Edy juga menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
“Terkait operasi yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri 30 personel, Satpol PP Provinsi Banten 37 personel, BPBD Provinsi Banten 12 personel, Dishub Provinsi Banten 12 personel dan relawan 3 personel,” jelas Edy.
Edy berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Edy.
( Ham )