ifakta.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).
“Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020),” ujar Anies Baswedan dalam konfrenensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung melalui Youtube, Rabu (22/4)
Pada kesempatan itu, Anies juga mengatakan masih banyak pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
“Agar kita bisa lebih disiplin lagi,” tegasnya.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April 2020.