Ketua SMSI Kota Tangerang: Dampak Pandemi Corona, Perusahaan Pers Ikut Lesu

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Kota Tangerang – Dampak Covid-19 membuat perusahaan pers yang tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, terlihat semakin lesu.

Pasalnya, wabah corona (Covid-19) ini sangat mempengaruhi pemasukan perusahaan pers sebagai wadah wartawan.

“Kamì tidak bisa memenuhi kewajiban, seperti pajak perusahaan, yang harus dibayarkan. Apalagi, untuk kesejahteraan wartawan,” ucap Ketua SMSI Kota Tangerang, Ayu Kartini, di ruang kerjanya, Jumat (10/04/2020).

Di tempat yang sama, Sekretaris SMSI Kota Tangerang, Agus Lasmita Karya menambahkan, persoalan perusahaan pers yang memberikan wadah wartawan perlu diperhatikan. Karena penanggung jawab wartawan yang melaksanakan liputan adalah tanggung jawabnya.

“Kami (perusahaan pers- red) bertanggung jawab kepada wartawan. Tapi, kalau tidak ada pemasukan, bingung juga dari mana anggarannya,” ujarnya.

Agus berharap, pemerintah daerah (Pemda) harus bisa membantu dan mencari solusi. Karena, dengan adanya perusahaan pers, Pemda juga terbantu dengan penyebaran info akurat kepada masyarakat.

“Untuk itu, mari bersama memerangi Covid-19 dengan saling koordinasi agar informasi yang akurat dapat dipublikasikan melalui media,” imbuhnya.

Sementara, Meutya Hafid, Ketua Komisi 1 DPR RI, meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis lalu (09/04/2020).

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

Lanjutnya lagi, Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers (wartawan, red) juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini.

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis. (amy)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB