ifakta.co, Sambas – Pendawan merupakan salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Desa ini memiliki
Jumlah penduduk 2.869 jiwa, dengan jumlah warga Laki-laki 1456 jiwa dan Perempuan 1413 jiwa.
Kepala Desa Pendawan Jumadi Bulyan, diketahui memberlakukan karantina wilayah desanya dari mulai tanggal 3 April 2020 sampai 17 April 2020, dengan menutup jalan penghubung kewilayahnya supaya memudahkan pendataan warga luar ke wilayahnya.
“Yang penting kami sudah berusaha mengikut instruksi pimpinan kita, selanjutnya terserah Allah ta’la Sang Penguasa alam semesta,” kata Kades Jumadi, kepada ifakta.co, Minggu (5/3/20)
Jumadi menegaskan, penutupan ini bukan untuk melarang warga luar masuk ke desanya, tapi untuk membatasi ruang gerak warga luar untuk memudahkan pendataan.
“Mengingat desa kami terletak di lingkungan pasar Sambas, apalagi sekarang kabupaten Sambas sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) tentang Covid-19 ini,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pelaksanaan karantina menurut Jumadi, dirinya sudah melakukan musyawarah bersama seluruh Pemdes BPD dan semua kepala Dusun yang tertuang dalam berita acara musyawarah desa.
Tembusan berita acara tersebut ditujukan kepada Camat, Kapolsek, Danramil, serta Puskesmas Sambas. Menurut dia seluruh wargapun juga mendukung kegiatan dan mentaati keputusan ini.
“Karantina tersebut ditujukan kepada warga luar desa Pendawan agar jangan leluasa masuk ke wilayah desa kami. Selain itu juga memudahkan dalam pendataan,” ujarnya.
Diketahui peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Sambas selama ini terus meningkat akibat banyaknya pemudik yang pulang.
“Walaupun dia (pemudik) orang sini pulang dari luar kota, tetap harus didata oleh RT dan RW,” tambahnya.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap merebaknya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sambas, pihaknya juga melakukan penyemprotan disifektan setiap dua kali dalam seminggu.
“Di pos penjagaan juga kami sediakan tempat cuci tangan, buku tamu, dan alat pengukur suhu,” tutup Jumadi (Led)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT