iFAKTA.CO, PONTIANAK – Video rekaman cctv yang sempat menghebohkan masyarakat Kalbar terkait aksi pencurian dengan kekerasan disebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma Pontianak beberapa waktu lalu, kini dua dari tiga tersangka sudah berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Rabu (1/4/2020).
Direktur Resere Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan para tersangka tersebut. Ia pun membeberkan kronologis dan mengungkapkan tindak kejahatan lainnya oleh para tersangka ini.
“Menindak lanjuti laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu gang Pangeran Natakusuma Pontianak pada 27 Maret 2020, yang bahkan video cctvnya viral karena aksi mereka menyekap korban yang merupakan seorang wanita paruh baya berhasil kita amankan,” ucapnya
Veris melanjutkan, penyelidikan diawali dari saat tim berhasil mendapati identitas salah satu pelaku yang terekam cctv, dan selanjutnya tim Resmob Polda Kalbar memburu keberadaan pelaku.
“Yang pertama diringkus tersangka berinisial A alias Anda yang wajahnya terekam cctv. Tersangka pertama ini diamankan di Desan Purun Kecil Kecamatan. Sungai pinyuh” ungkapnya
Veris juga mengungkapkan tersangka berinisial A ini sempat coba melarikan diri saat sudah diamankan, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas. Upaya A melarikan diri gagal karena kaki dihadiahi timah panas.
“Tersangka sempat mencoba mekelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil lalu melarikan diri, sempat diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan. Jadi dilakukan tindakan tegas” ungkapnya
Dari hasil introgasi singkat kepada pelaku pertama, A mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka lainnya.
Dihari yang sama Direktorat Reskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yaitu berinisial Y ( pelaku yang menggunakan kemeja putih pada rekaman cctv ) akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar. Sekira pukul 14.00 pelaku tiba, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
“Jadi saat ini dua tersangka sudah diamankan, untuk 1 tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran. Untuk identitas sudah dikantongi tim” tambahnya
Adapun barang bukti dari aksi pencurian para tersangka ini, tim berhasil menyita perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan branded, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.
Spesialis Pencurian, ada 14 Aksi Pencurian Yang Dilakukan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan track record para pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka disekitaran wilayah kota Pontianak dan Kubu Raya.
“Jadi memang para tersangka ini spesialis pencurian rumah, ada 14 TKP lainya yang memang mereka sasar komplek komplek perumahan” ungkap Veris
Veris melanjutkan saat ini Timnya sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka.
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(led)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT