Polda Kalbar Ringkus Pencuri yang Sekap Korbannya di Pontianak

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, PONTIANAK – Video rekaman cctv yang sempat menghebohkan masyarakat Kalbar terkait aksi pencurian dengan kekerasan disebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma Pontianak beberapa waktu lalu, kini dua dari tiga tersangka sudah berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Rabu (1/4/2020).

Direktur Resere Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan para tersangka tersebut. Ia pun membeberkan kronologis dan mengungkapkan tindak kejahatan lainnya oleh para tersangka ini.

“Menindak lanjuti laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu gang Pangeran Natakusuma Pontianak pada 27 Maret 2020, yang bahkan video cctvnya viral karena aksi mereka menyekap korban yang merupakan seorang wanita paruh baya berhasil kita amankan,” ucapnya

Veris melanjutkan, penyelidikan diawali dari saat tim berhasil mendapati identitas salah satu pelaku yang terekam cctv, dan selanjutnya tim Resmob Polda Kalbar memburu keberadaan pelaku.

“Yang pertama diringkus tersangka berinisial A alias Anda yang wajahnya terekam cctv. Tersangka pertama ini diamankan di Desan Purun Kecil Kecamatan. Sungai pinyuh” ungkapnya

Veris juga mengungkapkan tersangka berinisial A ini sempat coba melarikan diri saat sudah diamankan, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas. Upaya A melarikan diri gagal karena kaki dihadiahi timah panas.

“Tersangka sempat mencoba mekelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil lalu melarikan diri, sempat diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan. Jadi dilakukan tindakan tegas” ungkapnya

Dari hasil introgasi singkat kepada pelaku pertama, A mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka lainnya.

Dihari yang sama Direktorat Reskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yaitu berinisial Y ( pelaku yang menggunakan kemeja putih pada rekaman cctv ) akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar. Sekira pukul 14.00 pelaku tiba, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

“Jadi saat ini dua tersangka sudah diamankan, untuk 1 tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran. Untuk identitas sudah dikantongi tim” tambahnya

Adapun barang bukti dari aksi pencurian para tersangka ini, tim berhasil menyita perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan branded, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.

Spesialis Pencurian, ada 14 Aksi Pencurian Yang Dilakukan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan track record para pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka disekitaran wilayah kota Pontianak dan Kubu Raya.

“Jadi memang para tersangka ini spesialis pencurian rumah, ada 14 TKP lainya yang memang mereka sasar komplek komplek perumahan” ungkap Veris

Veris melanjutkan saat ini Timnya sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(led)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
Kapolsek Bantar Gebang Pimpin Rakor 3 Pilar dan Pengurus Gereja, Pastikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Aman dan Kondusif
Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran Serentak Bergerak Antisipasi Peredaran Miras

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:39 WIB

Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB