ifakta.co, Jakarta – Polisi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) MN (40) setelah aksinya mengambil paksa satu unit mobil milik korban di Area Parkir Fabe Lantai 8 Gedung LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat digagalkan Polisi
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, tersangka mengambil paksa mobil milik korban saat korban sedang memasukkan barang-barangnya ke dalam mobil.
Menurut Ghafur, tersangka sebelumnya sempat mengucapkan salam dan dijawab oleh korban. Namun pelaku yang juga sempat berucap minta makan, sesaat kemudian pelaku langsung memukul mulut korban yang mengakibatkan luka dan berdarah.
“Korbannya terluka, pelaku langsung merampas kunci mobil yang berada di tangan kanan korban. Korban sempat melawan namun pelaku berhasil masuk ke dalam mobil dan langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi ke arah keluar turun menuju keluar parkiran,” jelas Abdul Ghafur, saat konfrensi pers, Senin (09/03/2020).
Ghafur menambahkan, beruntung ada saksi security yang melihat kejadian tersebut, lalu bersama korban mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Saksi langsung berkordinasi dengan teman-teman security untuk bersiap-siap di pintu keluar hingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Polsek Metro Tamansari dengan dibantu oleh security.
“Saksi langsung berkordinasi dengan teman security dan anggota Polsek Metro Tamansari hingga akhirnya pelaku dapat diamankan setelah pelaku mencoba kabur lalu menabrak pembatas jalan hingga mobil terjungkil balik di pelataran gedung LTC Glodok,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (amy)