ifakta.co, Jakarta – Seorang kakek berinisial W alias Akang (67) berhasil dibekuk Polisi karena telah merampok toko emas di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin 2 Ferbruari 2020 siang kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sudjana mengatakan, kasus ini terjadi pada 28 Februari 2020 pada siang bolong sekitar pukul 12.00 siang. Tersangka Akang mendatangi toko emas cantik. Namun uniknya tersangka membawa kursi yang menurut pengakuannya untuk melompat ke dalam etalase.
” Dalam waktu kurun dari 2 kali 24 jam, alhamdulillah jajaran Polres Jakarta Barat bisa menangkap tersangka. Saya juga mengapresiasi kepada Kapolres Jakarta Barat beserta jajarannya,” kata Kapolda saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020) siang.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni emas hasil curian seberat 3 kilogram, 4 senjata api yaitu revolver undercover 32, freedom arms, mag 22 dan erma made in USA.
“Semuanya asli bukan rakitan. Senjata ini menurut pengakuan tersangka diperoleh dari seseorang yang berinisial Cecep di Banten,” kata Kapolda.
Tersangka juga mengaku senjata ini dapatkan dari tahun 1993-1995. Namun sekarang hubungan dengan Cecep sudah terputus sejak 2005 lalu.
“Atas perbuatannya, kini W alias Akang dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ari/romi)