Jelang Nataru, Polisi Grebek Rumah Bandar Narkoba di Jelambar

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu

ifakta.co, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin malam 24 Desember 2019.

“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Senin 25 Desember 2019 pagi.

Penggerebekan itu kata Erick, terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam Natal dan pergantian tahun.

“Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” ungkapnya.

Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba.

“Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta,” kata Supriyatin.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amy).

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Berita Terkait

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah
Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:47 WIB

Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB