ifakta.co, Nganjuk – Sat Narkoba Polres Nganjuk memusnahkan ribuan pil doubel L (daftar G) dan ratusan liter minuman keras (Miras), Sabtu 21 Desember 2019.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dan minuman keras ini hasil dari operasi narkoba dan miras sepanjang tahun 2019.
“Tak semua BB dimusnahkan, sebab sebagian BB telah dibawa ke pengadilan sebagai alat bukti persidangan,” katanya usai menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Sabtu (21/12/2019).
Handono menyebutkan, jumlah BB yang dimusnahkan berupa narkotika adalah 16,6 gram sabu dan 72.591 ribu butir pil (LL) dan 1000 liter lebih miras juga ikut dimusnahkan.
Pada kesempatan itu Handono juga menghimbau pada seluruh masyarakat Nganjuk terutama untuk generasi milenial untuk tidak mengkonsumsi narkoba dan miras. Karena kata dia akan merusak syaraf dan berakibat buruk terhadap kesehatan.
“Kami juga berharap semoga ada perubahan yang lebih baik di tahun 2020 mendatang dan tingkat peredaran narkoba dan miras akan mengalami penurun yang drastis di wilayah Nganjuk,” pungkasnya. (May)