iFakta.co, Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kepolisian menggerebek lokasi penjualan dan penyimpanan obat-obatan ilegal di kawasan pusat perbelanjaan Bandara City Mall, Kosambi, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Desember 2019.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, terbongkarnya praktik penjualan obat-obatan ilegal itu setelah ada laporan masyarakat. Toko itu menjual obat-obat terlarang, di antaranya Tramadol dan Hexymer.
“Jadi, dia ini jual kosmetik dalam kawasan mal dan selain itu, dia juga menjual obat-obatan ini. Di mana pembelinya pun merupakan langganan dari toko ini,” katanya.
Aparat menggeledah toko itu dan menemukan tempat penyimpanan obat yang masuk dalam jenis psikotropika.
“Kita kembangkan lagi dan akhirnya bisa membongkar gudang obat ilegal ini yang berada di Kosambi Barat, Tangerang,” ujarnya.
BPOM menyita 419 obat yang mengandung Tramadol dan Hexymer dengan jumlah butir 172.532 atau senilai Rp270 juta. Sebagian barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan dan beberapa orang ditahan.
“Sementara ini kita masih terus melakukan penelusuran sampai mana peredaran obat-obatan yang memiliki efek halusinasi cukup tinggi ini,” ujarnya. (Amr)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT