iFAKTA.CO, NGANJUK – Seorang warga Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro bernama Sam alias Kenyul (24) berhasil di bekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada Jumat 8 November 2019 pukul 23.30 Wib di depan Indomaret Kel.Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Seperti dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Moh. Sudarman pada Sabtu 9 Nov 2019, Samsul kedapatan membawa sabu ketika ditangkap.
“Pihak kami mendapatkan informasi jika di TKP tersebut akan terjadi transaksi sabu, tim kami langsung menuju ke lokasi dan kurir narkoba yang lagi apes itu dengan mudah dapat kami bekuk beserta barang buktinya,” ujar Kasubbag Humas.
Dari penggeledahan terhadap Samsul di peroleh barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik klip seberat 0,27 gram yang di sembunyikan di dalam bekas bungkus rokok Pro mild dan 1 buah Handpdone Advan yang digunakan untuk alat komunikasi.
Sementara itu, menurut Kassat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso, Samsul berhasil di ringkus tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka tak dapat berkutik ketika kami geledah,ketika di tanya ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar bernama Rokim yang juga berasal dari desanya di Pajeng,” ujar Iptu Pujo.
Pujo juga menerangkan jika dalam pengembangan di rumah bandar Rokim tidak ditemukan barang bukti lain dan Rokim sendri telah melarikan diri(DPO).
“Kini Samsul harus meringkuk dalam jeruji besi Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya Sam alias Kenyul dapat di jerat dengan pasal 112 ayat(1) UURI no 35 thn 2009 tentang Narkotika. (May)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT