Mantan Menteri Agama Era 40 an Dianugerahi Pahlawan Nasional

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebanyak enam tokoh dari berbagai bidang yang hidupnya dianggap berjasa dalam merebut dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Salah satu dari keenam tokoh tersebut adalah Menteri Agama KH. Masjkur, tokoh dari Jawa Timur. KH. Masjkur diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Amir Syarifudin II (reshuffle). Tetapi pada bulan Januari 1948 Kabinet Amir jatuh.

Dalam Kabinet Amir yang hanya berlangsung selama dua setengah bulan, KH. Masjkur berhasil membuat Peraturan Menteri Agama yang sangat penting, yaitu biaya Pengadilan Agama disetor ke Kas Negara.

Pada Kabinet berikutnya, KH. Masjkur kembali terpilih menjadi Menteri Agama. Pada Kabinet ini,  KH. Masjkur memberlakukan peraturan bahwa perkara perdata di kalangan umat Islam diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama.

Pada periode ini pula, KH. Masjkur, atas perintah Bung Hatta, membentuk misi haji ke Saudi. Dengan misi ini, dunia internasional menjadi tahu bahwa ada negara baru bernama Republik Indonesia yang telah merdeka, dan mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selain KH. Masjkur, kelima tokoh penerima anugerah gelar Pahlawan Nasional lainnya adalah:

1. Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;

2. Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;

3. Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;

4. Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;

5. Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara

Penetapan keenam tokoh Pahlawan Nasional 2019, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019.

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2019, tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut. (ian)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir
Kanit Binmas Polsek Pondok Gede Dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Pondok Melati
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Danramil 06/Trs Dukung Kunker Menteri Desa untuk Evaluasi Eduwisata Agrobisnis dan Penanganan Stunting
Andra Soni Gelar Kampanye Akbar di Tangerang; Komitmen Kami Tidak Korupsi
Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan
Guntur Soekarnoputra Tegaskan Kabar Angin Harta Karun Peninggalan Bung Karno Merupakan Kebohongan
Pelayanan PN Tangerang Diduga tidak profesional

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 16:11 WIB

PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir

Kamis, 14 November 2024 - 14:33 WIB

Kanit Binmas Polsek Pondok Gede Dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Pondok Melati

Rabu, 13 November 2024 - 20:59 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Rabu, 13 November 2024 - 18:48 WIB

Danramil 06/Trs Dukung Kunker Menteri Desa untuk Evaluasi Eduwisata Agrobisnis dan Penanganan Stunting

Sabtu, 9 November 2024 - 00:31 WIB

Andra Soni Gelar Kampanye Akbar di Tangerang; Komitmen Kami Tidak Korupsi

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB