PWI Sumut Minta Polisi Usut Soal Pembunuh Dua Wartawan di Labuhan Batu

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2019 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, SUMUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mengecam keras pelaku pembunuhan dua orang wartawan mingguan Pindo Merdeka di Labuhanbatu Sumatera Utara.

PWI juga meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya.

Sanjai ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari, Kecamatan, Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua PWI Sumatera Utara H. Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut Wilfried Sinaga SH, Jumat (1/10) di Medan menegaskan, bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.

Oleh karena itu kata dia, diminta atau tidak aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan.

“Siapapun pelaku dan aktor dibalik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” ujar Hermansjah yang sejak Kamis malam memastikan bahwa kedua korban benar berprofesi sebagai wartawan di Labuhan Batu sehingga keberadaannya wajib dilindungi.

Ia melanjutkan, Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Hermanjah juga mengingatkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya.

” Dengan adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa, wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya, sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat).

Sebelumnya dilaporkan, wartawan dari
Dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, ditemukan mayat Maratua P. Siregar sekira pukul 10.00 wib pagi. Di tubuh korban ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan Mingguan Pindo Merdeka. Ia diketahui kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, khusus Sanjay Siregar juga disebut-sebut pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Februari 2014 silam.

Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai oleh PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu. Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir. (ham/amy)

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS hybrid
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq: UU Kehutanan Tegaskan Larangan Tambang di Hutan Lindung
Geely Gandeng Voltron Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Akses Pengisian Daya Mobil Listrik
Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025
Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi
Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan
Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit
Polres Metro Depok gelar upacara kenaikan pangkat

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:59 WIB

Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS hybrid

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:02 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq: UU Kehutanan Tegaskan Larangan Tambang di Hutan Lindung

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geely Gandeng Voltron Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Akses Pengisian Daya Mobil Listrik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:54 WIB

Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi

Berita Terbaru