JAKARTA, IFAKTA.co – Soal corbetonisasi di jalur hijau yang beralih fungsi menjadi akses pintu keluar-masuk berada di Jalan Anteri Kedoya Raya No.15, RW 07, sejajar dengan RS Graha Kedoya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diserobot oleh pengusaha, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kasudin Tamhut) Jakarta Barat akan survei ke lokasi.
Hal itu disampaikan Kasudin Tamhut soal adanya konfirmasi wartawan, Senin (27/11/2023) tentang pengusaha yang diduga melakukan penyerobotan dan tak mengantongi izin.
“Saya mengucapkan terimakasih atas informasinya bang wartawan. Kemarin sore informasi telah kami terima dari masyarakat customer relationship management (CRM), namun untuk membuktikan laporan tersebut saat ini kami akan survey kelokasi,” ujar Kasudin Tamhut Jakbar, Romy didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan, Bahrudin saat dikonfirmasi melalui wawancara doorstop dilingkungan kantor Walikota Jakarta Barat, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Romy mengatakan bahwa informasinya Satpol PP telah menyita barang-barang pekerja dilokasi untuk bahan penyelidikan.
“Walaupun petugas Satpol PP mengambil tindakan, kami akan meninjau lokasi sekarang. Mohon maaf bang wartawan kami mau tinjau kelokasi sekarang,” katanya.
Berdasarkan pantauan Ifakta.co, sejak Senin (27/11) malam, tidak ada aktifitas dilokasi tersebut. Ironisnya, terlihat masih ada pembongkaran atau pelebaran akses jalan kelokasi.
Terpisah, Kasektor Suku Dinas Bina Marga, Kecamatan Kebon Jeruk, Andy mengucapkan terimakasih atas informasinya terkait bahu jalan (trotoar) yang beralih fungsi.
“Terimakasih pak wartawan atas informasinya, saya belum tinjau nanti sore akan kami tinjau lokasi bang wartawan,” singkat Andy saat dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Selasa (28/11) siang.
Diberitakan sebelumnya, taman, dan bahu jalan (trotoar) hingga saluran air beralih fungsi menjadi akses pintu keluar-masuk yang akan dibangun tempat usaha diduga berdiri menyalahi aturan dan tak mengantongi izin.
Parahnya, beberapa oknum-oknum tertentu tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota dan diduga kuat untuk kepentingan pribadi maupun memperkaya diri sendiri.