Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MADIUN ifakta.co – || Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Sat Lantas bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih.,SIK bersama Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan,”ujar Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih di sela memimpin kegiatan tersebut,Selasa (17/1)

Baca juga :  MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya, “ kata AKP Vista Puji Ningsih .

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Ia menegaskan, kepada pedagang yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap menjual akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akan kami teguran tertulis, pertama dan kedua. Jika masih menyediakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan,”pungkas AKP Vista Puji Ningsih.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB