ifakta.co, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bekerjasama dengan Komunitas GEKRAF ( Gerakan Ekonomi Kreatif ) Kabupaten Nganjuk menggelar Diskusi Publik tentang UU ITE dengan tema ” Melindungi atau mengekang kebebasan berpendapat bagi generasi milenial”.
Acara yang diselenggarakan pada 1 Juli 2021 dimulai sejak sore pukul 15.30 Wib hingga 17.00 Wib itu berlangsung secara tatap muka dan online melalui Zoom meeting yang bertempat di Cafe Astro Kelurahan Mangudikaran dengan diikuti kurang lebih 60 orang peserta.
Hadir dalam diskusi tersebut Plt.Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Wakil Ketua DPRD ll Kabupaten Nganjuk Raditya Harya Yuangga, para Kasi Kejari Nganjuk berserta jaksa dan staf, Ketua DPC Gekgraf Nganjuk beserta para anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai penanggungjawab penyelenggara diskusi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero South mengungkapkan diskukusi publik tersebut merupakan rangkaian giat Hari Bhakti Adyaksa ke-61 tahun 2021.
Menurutnya giat tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman terkait UU ITE kepada para generasi milenial yang bergerak dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif nasional dan Jatim khususnya di Kabupaten Nganjuk, sehingga tidak melanggar UU ITE.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusunya generasi milenial untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) karena jika tidak bijak maka kita akan melanggar UU dan peraturan yang berlaku terutama UU ITE,” ungkap Nophy.
Dijelaskannya dalam kondisi pandemi Covid saat ini sejumlah sektor perekonomian cenderung banyak yang menggunakan informasi publik untuk menghindari tatap muka.Ia berharap dalam menggunakan sarana elektronik untuk berkomumikasi haruslah berhati – hati serta bijak agar tidak melanggar peraturan yang ada.
“Kejari Nganjuk dengan Tagline “SAE” bermakna Semangat, Amanah, Melayani, yang salah satunya adalah layanan JAMASAN SAE yang merupakan salah satu program unggulan layanan Kejari Nganjuk kepada masyarakat,” papar Nophy.
Dikupas lebih dalam istilah Jamasan Sae itu diambil dari kaliamat yang mengandung kearifan budaya lokal yang bermakna “Jaksa mucal lare sekolah lan masyarakat milenial”.
Menurut Kajari, hal itu bermakna sangat luas karena peran Sentral Kejari sebagai lnstitusi Penegak Hukum juga sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) sekaligus (Executive Ambtenaar) yakni pelaksana putusan pidana.
Dalam tugas dan fungsinya tersebut Kejari bertekad untuk memberi pelayanan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum pada warga negara khusunya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar atau generasi milenial.
“Untuk pencapaian semua hal tersebut Kejari siap membantu dalam konsultasi terkait pemahaman UU yang berlaku di Republik Indonesia yang salah satunya UU ITE, agar Ekonomi kreatif dapat berkembang tanpa melanggar UU ITE,” pungkas Kajari Nganjuk.
Sementara itu Plt.Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sangat mengapresiasi Gekraf, meski pengurusnya belum dilantik namun Gekraf telah melakukan terobosan – terobosan untuk peningkatan ekonomi kreatif.
“Lambat laun perekonomian di Nganjuk akan bangkit dan berkembang.Besok kita akan memulai melakukan PPKM diwilayah Jatim, kami harap seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk membantu dengan mamatuhi prokes sehingga kita bisa terhindar dari pendemi Covid -19 ini,” pesan Marhaen Djumadi.
Sedangkan Raditya Harya Yuangga menyampaikan harapannya terkait penggunaan media sosial (medsos).
“Saya berharap kepada semua yang hadir dalam diskusi kali ini untuk lebih bijak dalam penggunaan medsos sehari -hari, sebagaimana pepatah mengatakan jarimu adalah harimaumu,” pungkas Yuangga.
( May/ Hen )