ifakta.co, NGANJUK – Bareskrim Polri kembali mendatangi Polres Nganjuk untuk kedua kalinya pasca kedatangganya pada saat OTT Bupati Nganjuk 9 Mei 2021 lalu, yang menyeret nama Novi Rahman Hidayat sebagai salah satu tersangka dari 7 orang tersangka yang ditetapkan.
Disinyalir, kedatangan dari Tim penyidik Mabes Polri tersebut guna melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemkab Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama saat dikonfirmasi menyatakan kedatangan Bareskrim Polri ke Polres Nganjuk adalah untuk melakukan pengembangan, penyidikan sekaligus pendalaman terkait kasus OTT Bupati Nganjuk, dengan meminjam tempat di Mapolres Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres hanya membantu memfasilitasi sebagai tempat pemeriksaan, kalau masalah teknis dan substansi saya tidak bisa berkomentar karena itu menjadi ranah Bareskrim Polri,” ungkapnya Selasa (25/5/21).
Ia juga sempat menyebutkan pihak yang tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk.
“Tim Bareskrim Polri datang sejak Senin malam (24/5), sedangkan pemeriksaan langsung dilaksanakan pada Selasa (25/5) sejak pukul 08.00 Wib, tetapi sampai kapannya kurang tau,” tegasnya lagi.
Disebutkannya untuk pihak yang diperiksa meliputi beberapa OPD serta perangkat Kecamatan.
Ketika disinggung terkait sterilisasi Mapolres yang sejak hari Selasa tidak mengijinkan wartawan untuk memasuki area Mapolres, ia menjawab hal itu merupakan SOP dari Bareskrim Polri.
“Kami hanya membantu penanganan dan hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” tegas Harvi.
Mengenai sampai kapan wartawan tidak diizinkan masuk area Polres, ia belum bisa memastikan hingga kapan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri akan terus berlangsung.
Namun ia meyampaikan permohonan maaf terhadap insan pers yang tidak bisa melakukan peliputan secara langsung di area Mapolres.
“Rencananya sampai hari Sabtu, tetapi memungkinan bisa lebih cepat atau lebih lama,” pungkasnya.
( May/ Hen )