ifakta.co, JAKARTA – Sebuah bangunan gudang di Jalan Manyar 1 RT 001 RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat walaupun telah disegel oleh dinas terkait, namun masih saja menjalankan aktifitas pembangunanya.
Menurut salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalideres Jaya Caniago, penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukannya.
“Aneh, koq walaupun sudah disegel tapi masih bisa beraktifitas melanjutkan pembangunannya,” ujar Jaya, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaya menilai , petugas pengawasan bangunan dan Satpol PP Jakarta Barat tak berdaya melawan para mafia bangunan yang melanggar Peraturan Daerah No 7 Tanun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.
Meski sudah disegel oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, namun hal itu tidak digubris oleh pemilik bangunan dan terus berjalan.
Menurut Jaya, tidak sedikit di wilayah Jakarta Barat, banyak bangunan yang disegel tapi tidak tersentuh tindakan oleh petugas yang berwenang.
“Segel itu hanya kamuflase saja untuk mengelabui publik saja,” kata Jaya.
Sementara itu, saat ifakta.co melakukan penelusuran ke lokasi bangunan itu, memang benar di lokasi itu ada bangunan kerangka besi berbentuk gudang tidak terlihat ada papan IMB, yang ada hanya papan segel yang ditempel di tembok.
“Untuk urusan izin kita tidak tau pak, soal itu urusannya bos, saya hanya jaga saja.”kata Security yang jaga di lokasi.
Ia mengatakan, bangunan ini ada yang ngurusin namanya SA tapi dia jarang datang ke sini.
■