BPJS Kesehatan Jakarta Pusat membuka Gerai Mobile Customer Service (MCS) di Puskesas Kecamatan Sawah Besar
ifakta.co, Jakarta – Sebagai salah satu wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, BPJS Kesehatan hadir dengan sistem jemput bola melalui Mobile Costumer Service (MCS). Sistem tersebut diterapkan agar dapat membantu dan mempermudah peserta jaminan kesehatan nasional yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi secara mudah tanpa terkendala oleh jarak dan waktu tempuh yang lama.
Layanan jemput bola melalui MCS BPJS Kesehatan memang sudah dijadwalkan untuk mengunjungi lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan. Kali ini, BPJS Kesehatan Jakarta Pusat menghadirkan layanan layanan jemput bola di Puskesmas Kecamatan Sawah besar sebagai salah satu destinasi tempat dihadirkannya MCS BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang Jakarta Pusat Nanik Yuniastuti menjelaskan, bahwa prinsip dari adanya layanan jemput bola ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam mengurus administrasi kepesertaannya. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat sudah tidak perlu datang ke kantor cabang, tapi cukup mendatangi layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya program ini sudah dilaksanakan sejak lama dan setiap harinya mobil layanan MCS akan mendatangi lokasi yang ramai di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga dapat meminta untuk dijadikan sebagai lokasi adanya MCS kepada pihak BPJS Kesehatan,” kata Nanik, Senin ( 23/12/2019).
Menurut Nanik, layanan seperti ini yang sebenarnya dapat memberikan kemudahan kepada peserta yang memiliki kendala jarak ataupun cuaca, sehingga dengan adanya layanan seperti masyarakat dapat memaksimalkan dengan baik.
Dari pantauan ifakta.co, kegiatan jemput bola yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mendapat atensi yang besar dari masyarakat wilayah Sawah Besar. Minat yang besar dari masyaralat terhadap layanan tersebut juga menjadi semangat bagi Duta BPJS Kesehatan yang bertugas. Melihat animo masyarakat semakin hari semakin besar dapat menjadi bukti positif bahwa masyarakat menyambut baik layanan ini.
Kemudahan tersebut juga dirasakan oleh Ichwan (30). Sebagai salah satu peserta JKN-KIS, dirinya merasa sangat terbantu dengan sistem jemput bola tersebut.
Dengan adanya pelayanan yang diakui berdekatan dengan tempat tinggalnya, Ichwan mengakui sudah tidak perlu datang ke kantor cabang yang lokasinya berada jauh dari tempat ia tinggal.
“Kini lebih mudah lagi ya, kalo dulu pindah kelas harus ke kantor cabang, namun kini sudah bisa di fasilitasi melalui layanan jemput bola ini. Apalagi sekarang juga sudah dapat melakukan pindah kelas menggunakan Mobile JKN. Saya baru tahu karena tadi dijelaskan oleh petugas MCS nya,” ujar Ichwan.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk melakukan perubahan kelas perawatan melalui program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat perubahan kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun. (Amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT