MAJALENGKA, ifakta.co – Sebanyak 21 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berasal dari wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa Jawa Barat lebih banyak menjadi wilayah lintasan dan pemasaran rokok ilegal daripada tempat produksinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Finari saat kegiatan Sosialisasi dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 di Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan itu, petugas memusnahkan secara simbolis 33,89 juta batang rokok ilegal bersama pemerintah daerah dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penindakan rokok sepanjang 2026 itu sudah dua kali dilakukan pemusnahan bersama. Sebanyak kurang lebih 50 juta batang rokok itu ada di Garut. Kemudian yang kedua hari ini tanggal 21 Oktober di Majalengka yaitu sebanyak 33,89 juta batang,” ujar Finari.
Iklan
Pemusnahan tersebut, menurut Finari, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas barang-barang ilegal yang berhasil diamankan. Bea Cukai ingin memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di pasaran.
“Ini merupakan sebuah akuntabilitas dan komitmen kita bersama kepada masyarakat bahwa barang-barang rokok ilegal yang kita tindak itu kita pastikan bahwa itu kita musnahkan, tidak beredar lagi. Itu penting sekali message pada masyarakat,” tegasnya.
Finari menjelaskan, pemilihan Majalengka sebagai lokasi pemusnahan kedua merupakan bagian dari koordinasi dengan Satpol PP. Rencana kegiatan tersebut telah tercantum dalam RKP, dengan Garut sebagai lokasi pertama dan Majalengka sebagai lokasi berikutnya.
“Kenapa kita pilih Majalengka, ini adalah bentuk koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan Satpol PP. Di RKP kita memang sudah tertuang yang pertama di Garut, yang kedua di Majalengka. Memang ini adalah wilayah pengawasan kita juga di Jawa Barat,” jelasnya.
Dari sisi penindakan, Finari menyebut Bea Cukai telah menyita 88,8 juta batang rokok ilegal selama periode Januari hingga September 2026. Sebagian barang hasil penindakan tersebut kemudian dimusnahkan melalui kegiatan di Majalengka.
“Dari Januari sampai September 2026 itu sudah 88,8 juta batang rokok ilegal yang sudah kita sita. Dari sejumlah itu, 33,89 juta batangnya kita musnahkan hari ini secara simbolis,” ungkapnya.
Selain kegiatan di Majalengka, pemusnahan juga dilakukan di Kabupaten Purwakarta oleh PT Mandiri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas barang ilegal yang telah disita.
Bea Cukai juga menerapkan pendekatan yang menggabungkan penindakan tegas dengan edukasi, terutama kepada pelaku dalam rantai pemasaran. Finari menilai pendekatan ini penting agar masyarakat memahami aturan dan tidak menganggap seluruh pihak di jalur distribusi sebagai produsen rokok ilegal.
“Penanganan kita lakukan secara proporsional. Di satu sisi penindakan tegas, di sisi lain edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat di pemasaran merasa saya tidak produksi rokok ilegal kenapa rokok saya diambil,” ujarnya.
Finari menegaskan, dari total rokok yang dimusnahkan, bagian terbesar berasal dari wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon, yakni 21 juta batang. Sisanya berasal dari Purwakarta, Bogor, Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.
(wl/wl)







