JAKARTA, ifakta.co – Penanganan aksi penagihan utang yang disertai intimidasi, ancaman, maupun dugaan pemaksaan menjadi salah satu persoalan yang disoroti Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemaparan visi dan misi calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), Suyudi memasukkan persoalan debt collector ke dalam daftar prioritas penanganan Polri, bersama premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, dan tawuran.
“Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” kata Suyudi dalam paparannya kepada wartawan.
Iklan
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait praktik penagihan utang yang dalam sejumlah kasus dapat memicu perselisihan di tengah masyarakat. Penanganan terhadap praktik yang melanggar hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh perlindungan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan Harus Berlandaskan Hukum
Persoalan debt collector menjadi isu penting karena aktivitas penagihan utang perlu dibedakan dari tindakan yang mengandung ancaman, intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.
Penegakan hukum harus didasarkan pada tindakan dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata pada profesi seseorang. Dengan demikian, penagihan yang dilakukan secara sah tetap dapat dibedakan dari tindakan yang diduga melanggar hukum.
Komitmen yang disampaikan Suyudi tersebut menjadi salah satu agenda yang dinantikan masyarakat, khususnya mereka yang pernah mengalami atau menyaksikan perselisihan dalam proses penagihan utang.
Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”
Selain penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Suyudi juga menyoroti fenomena no viral, no justice, yakni anggapan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam gagasan kepemimpinannya, ia mengusung visi “Polisi Bersama Masyarakat”. Pendekatan tersebut menempatkan komunikasi, keterbukaan terhadap kritik, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Masyarakat pada dasarnya berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara diharapkan berjalan profesional tanpa bergantung pada viral atau tidaknya suatu kasus.
Komitmen Menanti Pembuktian
Pada Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan persetujuan tersebut, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan program prioritas yang telah disampaikan, termasuk penanganan premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan persoalan debt collector.
Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen itu diterjemahkan menjadi langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menantikan konsistensi Polri dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum sekaligus memberikan pelayanan yang adil, tanpa diskriminasi dan tanpa harus menunggu suatu perkara viral terlebih dahulu.
(sib/lex)




