JAKARTA, ifakta.co – Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pengaduan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Ia mempersoalkan pemeriksaan perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pengadu menilai sembilan hakim konstitusi yang menjadi Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi. Tuduhan itu berkaitan dengan penggunaan kewenangan MK dalam proses pemeriksaan dan pembuktian perkara yang salah satunya menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Iklan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana,” kata Saddan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari website MK, Kamis (8/10).
Pengadu juga menilai hakim konstitusi semestinya menjaga independensi ketika menangani perkara. Menurut mereka, hakim harus terbebas dari tekanan publik, media massa, maupun para pihak yang terlibat dalam sengketa.
Polemik ijazah Jokowi dan Gibran
Pengadu mengaitkan perkara tersebut dengan polemik mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Pengadu, sejak 2023 sejumlah pihak telah mempertanyakan ijazah Joko Widodo. Perhatian tersebut kemudian berkembang pada dokumen pendidikan Gibran yang juga menjadi sorotan publik, media, dan politik.
Pengadu menduga isu tersebut memiliki keterkaitan dengan agenda politik. Mereka kemudian mempersoalkan langkah hakim konstitusi dalam memproses perkara PHPU yang berkaitan dengan Gibran.
Menurut Pengadu, hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum masuk ke tahapan pembuktian. Mereka menilai keputusan untuk langsung menjadwalkan agenda pembuktian menunjukkan adanya tekanan dari publik, media, hingga politik.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan.
Permintaan kepada MKMK
Dalam pengaduannya, pihak Formasi meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk membantu proses pemeriksaan. Mereka juga meminta pemeriksaan berlangsung secara objektif dan netral.
Pengadu merujuk pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Pengadu meminta MKMK memberhentikan sementara atau menghentikan sementara proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai.
Pengadu juga meminta MKMK memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Terduga Pelanggar jika terbukti melakukan pelanggaran etik; serta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan,” dikutip dari website MK.
Putusan perkara PHPU Gibran
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Pengaduan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut kini menjadi perkara etik yang diminta untuk diperiksa MKMK. Seluruh tudingan dalam pengaduan tersebut masih merupakan dalil dari pihak Pengadu dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berlaku.
(cin/lex)




