JAKARTA, ifakta.co – Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membantah kesaksian Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin terkait dugaan penitipan uang sebesar US$1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.

Bantahan tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

“Pertama, saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa saya menitipkan dana sejumlah 1 juta US dollar,” ujar Gus Alex dalam persidangan.

Iklan

Gus Alex kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan kepada Zainal setelah dirinya bertemu dengan Ace Hasan Syadzily. Saat itu, Ace Hasan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji.

“Karena saya saat itu menyerahkan permintaan dana sejumlah 1 juta US dollar tersebut yang terkonfirmasi setelah saya bertemu menghadap Saudara Ace Hasan Syadzily di kediaman beliau dan berdasarkan perintah dan arahan kalimat agar diatur antar aparat yang sesuai dengan arahan saksi,” ujar mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam persidangan, Gus Alex juga membantah keterangan Zainal yang menyebut Ace Hasan Syadzily dan Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid menolak dana US$1 juta tersebut.

Keduanya ketika itu merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Saat ini, Ace Hasan menjabat sebagai Gubernur Lemhanas, sedangkan Nusron Wahid menjabat Menteri ATR/Kepala BPN.

“Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa Pak Saudara Ace Hasan Syadzily dan Saudara Nusron Wahid menolak,” ujarnya.

Gus Alex mengatakan dirinya memiliki keyakinan bahwa pengaturan penyerahan dana tersebut memang dilakukan berdasarkan konfirmasi dari Ace Hasan. Ia juga menyebut keyakinannya semakin kuat setelah Zainal memperkenalkan Khomsin sebagai orang Nusron Wahid.

“Karena saat pengaturan penyerahan dengan skema antar aparat, selain terkonfirmasi dari Saudara Ace Hasan Syadzily, juga karena saat bertemu dengan Khomsin, saksi memperkenalkan Khomsin sebagai orangnya Pak Nusron Wahid dan biasa menjalankan tugas khusus untuk Pak Nusron,” ujarnya.

Selain Khomsin, Gus Alex juga menyebut nama Acong yang menurut keterangannya merupakan orang dekat Nusron Wahid.

“Dan ada kehadiran juga Saudara Acong yang merupakan orang dekat Pak Nusron Wahid. Itulah yang membuat saya yakin atas permintaan tersebut,” sambung Gus Alex.

Sebelumnya, Zainal dalam persidangan mengaku pernah menerima titipan uang dari Gus Alex yang disebut ditujukan untuk Pansus Haji 2024.

Di hadapan majelis hakim, Zainal mengatakan rencana awalnya adalah menitipkan uang tersebut kepada Ace Hasan. Namun, menurut kesaksiannya, rencana itu tidak terlaksana karena Ace disebut menolak menerima uang tersebut.

Zainal menjelaskan pembicaraan mengenai uang itu pada awalnya belum sampai pada tahap penyerahan.

“Beliau mau menitipkan, ya kan, untuk Pansus. Untuk Pansus. Dalam ini belum ada duit, Pak, masih pembicaraan. Masih pembicaraan. Kemudian saya bilang, ‘Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace’. Ya kan, biar Pak Ace yang ngatur,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, Gus Alex kemudian menemui Ace Hasan. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil karena Ace menolak menerima uang tersebut.

Setelah itu, Gus Alex kembali menghubungi Zainal untuk meminta bantuan terkait uang tersebut.

“Pak Alex telepon saya, ‘Mas, ini Pak Ace enggak mau. Terus gimana Mas?’. ‘Ya sudah, temui saya aja’. Akhirnya ketemu saya lagi,” kata Zainal.

Zainal kemudian mengaku mengarahkan Gus Alex agar menitipkan dana tersebut kepada Khomsin. Ia menyebut Khomsin sebagai orang yang dipercaya dan dinilai jujur.

“Nanti ta’ coba, tapi aku enggak mau ini loh ya, nanti biar ada pakai itu ku aja biar yang ngamankan dia, itu teman, namanya Khomsin. Terus saya perintah ke Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’. Itu perintah saya persis begitu,” kata Zainal.

Majelis hakim selanjutnya menggali alasan Zainal mempercayakan uang senilai US$1 juta tersebut kepada Khomsin.

“Memang saya itu Komsin ini anak yang bisa saya percaya, Pak. Memang anaknya jujur. Makanya saya bilang kalau dipegang anak ini jujur, aman barang,” ujar Zainal.

Ketika hakim menanyakan hubungan Zainal dengan Khomsin, ia menyebut keduanya hanya sebatas teman nongkrong. Hakim kemudian menggali pekerjaan Khomsin.

“Kebetulan dia polisi,” jawab Zainal.

“Polisi di mana, Pak? Dinasnya di mana?” tanya hakim.

“Nah saya enggak tahu. Brimob dia,” jawab Zainal.

Zainal kemudian mengatakan Khomsin berdinas di Brimob Jakarta dan tinggal di kawasan Cibubur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap Khomsin.

(mam/mam)

Iklan