JAKARTA, ifakta.co – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Usulan tersebut disampaikan Presidium KBPBI sekaligus Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Rudi HB Daman, saat mengikuti aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Rudi menilai masa PKWT yang selama ini dapat berlangsung hingga lima tahun berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja. Karena itu, KBPBI meminta pemerintah dan DPR mengatur kembali durasi kontrak kerja tersebut.

Iklan

“Koalisi besar menuntut bahwa PKWT itu jangan 5 tahun seperti yang selama ini terjadi eksploitasi dan juga banyak hal masalah. Koalisi besar mengusulkan PKWT itu hanya berlaku 1 tahun dengan masa perpanjangannya,” kata Rudi di depan gedung DPR, pada Selasa (29/9).

Selain membatasi masa kontrak, KBPBI juga meminta adanya tambahan hak bagi pekerja PKWT ketika masa kontraknya berakhir. Menurut Rudi, pekerja tetap harus mendapatkan tambahan upah sebesar 25 persen serta kompensasi.

“Tetap dia harus ditambahkan upahnya sebesar 25 persen ketika berakhir masa kontrak dan mendapat kompensasi, seperti itu,” sambungnya.

Dalam aksi tersebut, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain terkait perlindungan tenaga kerja. Beberapa di antaranya menyangkut penghapusan outsourcing, pembatasan pemagangan, serta pemberian upah yang layak.

Rudi mengatakan perwakilan serikat buruh juga berencana menemui pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi buruh untuk mengetahui perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka ingin mendapatkan informasi mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

“Betul, betul, hari ini kabarnya kita akan ditemui atau diterima oleh pimpinan DPR RI jntuk tujuan kita juga memang ingin menanyakan bagaimana proses dari masukan kita dan juga seperti apa DIM yang disampaikan pemerintah atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini,” ucap Rudi.

Rudi juga menyoroti batas waktu pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menyebut aspirasi buruh harus masuk dalam proses pembahasan sebelum 30 Oktober atau sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Karena kalau tidak selesai ini akan di Perppu, kita enggak mau di Perppu. Karena kalau Perppu hanya sepihak putusan presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, KBPBI siap menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan buruh tidak terakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Jangankan deadline-nya, isinya saja tidak sesuai dengan apa 11 poin ini, teman-teman sudah siap akan menggelar aksi secara nasional itu,” ucap Rudi.

KBPBI yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9). Aksi tersebut bertujuan mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hasil rapat Komisi IX bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam keterangannya, KBPBI menyatakan masih melihat adanya perbedaan substansi antara rumusan RUU yang direncanakan DPR dan rumusan yang diperjuangkan organisasi buruh.

“Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja,” tulis keterangan resmi KBPBI pada Kamis (24/9).

Adapun tuntutan KBPBI yang tercantum dalam materi aksi meliputi pembatasan PKWT hanya untuk pekerjaan sementara dengan masa maksimal satu tahun.

Buruh juga meminta pembatasan tenaga kerja outsourcing atau alih daya. Mereka mengusulkan agar outsourcing tidak digunakan untuk labour supply dan hanya diterapkan pada pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.

Dalam usulan tersebut, pekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan tertentu juga wajib berstatus pekerja atau buruh dengan PKWTT. Jenis pekerjaan yang dapat diborongkan meliputi pekerjaan penunjang seperti cleaning service, security, catering, serta pengemudi antarjemput karyawan.

KBPBI juga meminta pemagangan dibatasi bagi peserta didik, seperti siswa dan mahasiswa, sesuai dengan kurikulum pendidikan. Pemagangan tersebut juga diminta tidak berubah menjadi hubungan kerja.

Selanjutnya, buruh meminta adanya perlindungan bagi pekerja platform digital. Mereka mengusulkan agar status hubungan kerja antara pekerja dan aplikator diperjelas sebagai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan aturan upah minimum. KBPBI meminta perhitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selain itu, mereka mendorong penguatan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Mereka juga menolak perhitungan upah minimum menggunakan indeks tertentu serta meminta Upah Minimum Sektoral ditetapkan minimal 5 persen lebih tinggi dibandingkan upah minimum.

(rom/rom)

Iklan